Pabrik Korek Api Terbakar
Supervisor Pabrik Korek Api (Macis) di Binjai yang Terbakar Menangis karena Dijerat Pasal Berlapis
Supervisor pabrik macis rumahan, Lismawarni terlihat terus menitikkan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga tersangka insiden terbakarnya pabrik korek api (macis) di Binjai, Sumatera Utara akhirnya ditangkap.
Mereka merupakan bos dan para petinggi pabrik.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019).
Ketiga tersangka Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan, dan Supervisi Lismawarni.
Awalnya, ketiganya memakai sebo wajah, namun Kapolres minta dibuka agar lebih transparan.
• Jelang Sidang Putusan MK, Elite Politik Diharapkan Tak Provokasi Publik
Supervisor pabrik macis rumahan, Lismawarni terlihat terus menitikkan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan.
Dia berdalih selama ini perusahaan induk memiliki izin, dan berdalih sistem kunci inisiatif mandor pabrik.
"Saya tahunya itu perusahaannya ada izinnya."
"Kalau sistem kunci mana tahu saya, biasanya kalau sudah pulang baru dikunci, mandornya lah yang tahu itu," ujarnya sambil menyeka mata dengan tisu.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).
• BW: Tunjukkan pada Saya Ada Tidak Pemilu di Dunia Korbannya Lebih dari 700, dan Itu Ada di Indonesia
"Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat,"katanya.
"Atas perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kami juga akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup juga, jadi kena pasal berlapis nantinya. Mereka diancam 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.05 WIB pada Jumat (21/6/2019).