Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Saat BW Kritik Ucapan Mahfud MD soal KTP Palsu: Itu Bukan Pernyataan Ahli, Tak Pantas Dikutip

Bambang Widjojanto (BW) memberikan kritik terhadap tanggapan Mahfud MD terkait dugaan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu oleh kubu 02.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Bambang Widjojanto. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Kuasa Hukum Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) memberikan kritik terhadap Mantan Ketua MK Mahfud MD.

Kritikan tersebut ia berikan terkait tanggpan Mahfud MD yang membahas soal dugaan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu oleh kubu 02.

Diketahui, saksi 02 menuturkan adanya KTP palsu daat bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Mahfud MD menilai hal itu adalah permasalahan yang wajar dalam pemilu.

BW: Tunjukkan pada Saya Ada Tidak Pemilu di Dunia Korbannya Lebih dari 700, dan Itu Ada di Indonesia

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (24/6/2019), BW menilai hal itu tak pantas diucapkan oleh seorang Mahfud MD.

Menurut BW, tanggapan Mahfud MD bukanlah hal yang pantas dikutip.

“Ada ahli, seorang senior, dan mantan Ketua MK (Mahfud MD) yang menyatakan masalah dugaan NIK (nomor induk kependudukan) palsu selalu ada di setiap Pemilu," ungkap BW saat hadir dalam diskusi ‘Pemufakatan Curang Itu Fakta’ di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

"Menurut saya itu bukan pernyataan ahli, tak pantas dikutip."

Mantan Hakim MK Beberkan Situasi di Belakang Layar RPH: Kadang Terjadi Perdebatan yang Ketat Sekali

BW menilai, ucapan Mahfud tersebut membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan KTP palsu di setiap pemilihan umum.

Menurutnya, seharusnya Mahfud memberikan solusi dan bukan menjustifikasi.

“Kalau beliau tahu masalahnya seharusnya memberikan solusi, bukannya malah melakukan justifikasi. Seolah-olah dia mengatakan kejahatan tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak apa-apa,” pungkas BW.

Soal KTP Palsu

Sebelumnya, saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum, menyebutkan ada sebanyak 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

Dikutip dari tayangan KompasTV Live, saksi Agus merupakan Bagian dari Tim pasangan capres 02 yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai DPT.

Ia mulanya menuturkan ada banyak DPT yang ditemukan timnya invalid.

"Akhirnya bulan Maret kita tidak menemui titik temu dan kita membuat laporan secara resmi kepada KPU," ujar saksi Agus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Itu berkaitan dengan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta yang terdiri dari NIK palsu, KK palsu, tanggal lahir yang sama dalam jumlah yang tidak wajar, kemudian KK manipulatif," ungkapnya.

TKN Jokowi Tanggapi Isu Ada Pengerahan Massa saat Putusan MK, Mengaku Salut dengan Sikap Prabowo

Saksi Agus menjelaskan respons KPU saat itu menyanggah temuan tim Agus.

Ia bersama timnya pun menyelidiki ke lapangan dan benar ada kesalahan pada informasi di DPT.

"Kami mendapati yang tercantum di Dukcapil itu punya nomor KK. Kami minta KPU untuk dilengkapi KK nya," ujar saksi Agus.

Ia kembali mendapati respons KPU bahwa data yang dimiliki KPU benar.

"Selain itu ada KK manipulatif sebanyak 117.333 dan data invalid di 5 provinsi sebanyak 18, 8 juta," lanjutnya.

"File data tidak wajar berkode khusus sebanyak 17, 5 juta adanya DPT bertanda lahir 01/07 atau 1 Juli sebanyak 9,8 juta, adanya 31 Desember sebanyak 5,3 juta, dan 1 Januari 2,3 juta," jelas saksi Agus.

TKN Bicara soal Kemungkinan Gabungnya Gerindra ke Koalisi Indonesia Kerja, Sebut Lebih Dihormati

Ia mengatakan pada 1 Juli naik jadi 20 kali lipat dari data normal.

Saksi Agus mengaku telah melaporkan kembali kepada KPU untuk segera membenarkan data DPT.

Ia mengatakan data 17,5 juta tersebut sempat tersebar di media sebagai data invalid, akan tetapi KPU menyebut info tersebut sebagai hoaks dan mengatakan data 17,5 juta benar adanya.

Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Capture Youtube KompasTV)

Menurut pengakuan saksi Agus, ia melakukan koordinasi dengan KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan, kedua pihak tersebut menyatakan bahwa informasi itu benar.

Dukcapil menuturkan adanya masyarakat yang tak mengerti tanggal lahirnya sehingga dibuat random.

"Alasan itu kami terima, tapi jumlahnya yang tidak kami terima," ujar saksi Agus.

Menurutnya, yang wajar hanya 2 kalinya bukan 20 kali lipat dari data normal.

"Jadi alasan itu kami terima. Yang jadi tidak betul jumlahnya yang banyak 9,8 juta. Itu yang jadi atensi khusus," kata saksi Agus.

Dalam persidangan lanjutan di MK, Agus Maksum mengambil sampel nama Udung yang tinggal di Pengalengan, Bandung, sebagau bukti data KTP Invalid.

Agus menegaskan tak ada nama Udung, maka ia menuturkan ada KTP palsu.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Mahfud MDBambang WidjojantoSidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved