Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mantan Hakim MK Beberkan Situasi di Belakang Layar RPH: Kadang Terjadi Perdebatan yang Ketat Sekali
Laica Marzuki menceritakan situasi dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dalam menyelesaikan sengketa di persidangan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki menceritakan situasi dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dalam menyelesaikan sengketa di persidangan.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Laica saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Sapa Indonesia Pagi' KompasTV, Minggu (23/6/2019).
Laica menuturkan RPH merupakan rapat yang tertutup.
"Rapat RPH itu merupakan rapat yang tertutup, nah di dalam RPH itu bakal dibahas apa yang telah berkembang ketika diadakan persidangan di masa lalu (sebelumnya)," ungkap Laica.
• TKN Jokowi Tanggapi Isu Ada Pengerahan Massa saat Putusan MK, Mengaku Salut dengan Sikap Prabowo
"Membahas permohonan dari pihak pemohon, dan beberapa tanggapan dari pihak termohon, keterangan ahli, segala-galanya itu dibahas di rapat permusyawaratan hakim," tambahnya.
Ia mengatakan, terkadang ada perbedaan pendapat yang sengit di antara hakim MK.
"Dan dalam pengalaman saya, RPH itu kadang terjadi perdebatan yang ketat sekali."
• Dahnil Anzar Angkat Suara soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi Juga terkait Bagi-bagi Jabatan
News anchor lantas mempertanyakan adanya 2 asisten untuk masing-masing hakim MK yang turut berperan.
Laica kemudian menjelaskan fungsi asisten hakim MK.
"Apabila segala bahan yang dikumpulkan tadi itu, yang menunjukkan keseriusan RPH, nanti setelah menyatu, maka itu nanti merupakan satu kesatuan yang dirumuskan dalam bentuk keputusan."
"RPH itu kadang kala terjadi perdebatan, yang hangat. Di situ biasanya terjadi perbedaan pendapat di kalangan para hakim Konstitusi, dan fungsi asisten itu sangat penting, itu biasanya diberikan kesempatan untuk memasukkan data-datanya kepada tiap hakim," ungkap Laica.
Menurut Laica, di RPH ada kemungkinan perbedaan pendapat di antara hakim MK dan mulanya suara pendapat tak selalu bulat.
"Begini, tergantung dari keyakinan hakim. Kadang kala di RPH terdapat perbedaan pendapat, tentu diupayakan agar tidak terjadi dessenting opinion, walaupun itu dimungkinkan," ujar Laica.
Lihat videonya di menit ke 1.44:
Paparan Mantan Hakim MK Lainnya