Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Kritik Hukum Acara MK: Misalnya Kehadiran Said Didu, Sudah Capek Tunggu sampai Subuh
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan kritik kepada sistem Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima materi gugatan pemohon di sidang.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan kritik terkait sistem Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima materi gugatan pemohon di sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal ini diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Minggu (23/6/2019).
Refly memberikan kritik terkait hukum acara MK.
Menurutnya, seharusnya MK jelas mengenai materi gugatan apa yang diterima dan akan dipertimbangkan di awal sidang.
"Saya justru mengkritik MK yang tidak memperbaiki hukum acaranya sendiri, harusnya MK itu jelas," ujar Refly.
"Kalau mau kita sengketa pilpres, itu Anda mau apa, apakah Anda mau kuantitatif dulu, apa Anda mau kualitatif, kalau kuantitatif dulu, ada enggak buktinya, kan begitu," ungkapnya.
• BW: Tunjukkan pada Saya Ada Tidak Pemilu di Dunia Korbannya Lebih dari 700, dan Itu Ada di Indonesia
Ia menilai, apabila satu poin gugatan meragukan untuk bisa dibuktikan pemohon, seharusnya hakim MK menolak di awal.
"Kalau enggak ada buktinya yang real, sudah lewatkan, tidak usah dibuktikan, daripada membuktikan sesuatu yang tidak dianggap," papar Refly.
Menurut Refly, misalnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebutkan pemohon tidak wajar, hakim MK tidak akan mempertimbangkan hal itu.
"Karena soal DPT dan lainnya, itu soal yang tidak pernah diterima MK. Karena MK selalu berpikir, DPTnya bermasalah, tapi MK selalu menanyakan DPT itu menguntungkan kubu siapa," ujar Refly.

Lantas ia beranggapan, hukum acara MK saat ini lucu, karena pemohon memberikan keterangan saksi, baru dipertimbangkan oleh hakim MK.
"Kalau sekarang lucu, ini ada hal-hal yang dibuktikan, tetapi kita tidak tahu diterima MK atau tidak pembuktiannya, bukan soal dikabulkannya ya," kat Refly.
"Misalnya mengenai kehadiran Said Didu, berbicara soal jabatan Ma'ruf Amin, itu saja belum jelas diterima atau tidak dalam putusan akhir, perbaikan permohonan itu dipertimbangkan atau tidak."
• Jelang Sidang Putusan MK, Elite Politik Diharapkan Tak Provokasi Publik
"Coba bayangkan, tetapi dia sudah capek-capek nunggu sampai subuh," tambahnya.
"Nah ini persoalan menurut saya. Ke depan memang harus tegas MK ini, daripada ya seperti enggak jelas, bilang saja misalnya 'kami Mahkamah Kalkulator' tidak mempertimbangkan hal lain selain hitungan, misalnya begitu."