Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Maruarar Siaahan Jelaskan Alur Hakim MK Putuskan Sengketa, pada saat Inilah Hakim Tentukan Sikap

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Tv One
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mulanya Maruarar tengah menjelakan bagaimana hakim MK kan memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019, dengan pemohon kubu 02 capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Maruarar menuturkan hakim awalnya akan melihat kemampuan tim kuasa hukum 02 dalam pembuktiannya.

"Saya kira mereka akan mencoba melihat kemampuan atau keberhasilan pemohon, pasangan 02 untuk membuktikan semua dalilnya," ujar Maruarar.

Dijelaskannya, hakim MK nanti akan melihat dengan seksama, keterangan saksi, dan dokumen.

Feri Amsari Sebut Kubu 02 Gagal di Sidang MK: Karena Hukum Bukan Persangkaan

Setelah itu, akan dilihat relevansinya dengan dalil atau gugatan yang diajukan.

"Saya duga hakim sedang sibuk ini untuk melihat apakah misalnya pelanggaran yang disebut TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu ada bukti-buktinya, apakah dilihat dari saksi, apakah dari dokumen. Dan kemudian nanti akan kita lihat."

"Mereka akan mengukur apakah alat bukti yang diajukan relevansinya dengan dalil itu cukup, dan kemudian sah," jelasnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. (Capture Tv One)

Selanjutnya, Maruarar mengatakan hakim MK juga akan melihat pada undang-undang MK .

Setelah pasti tanpa keraguan, hakim MK akan menentukan sikap.

"Tapi yang kedua, dalam UU MK ini, dia mencari kebenaran materiil, aneh juga sebenarnya, biasanya di perkara pidana."

"Apakah bukti-bukti itu, apakah saksi itu ada relevansinya itu membawa satu keyakinan, kalau dalam sistim peradilan Amerika disebutkan itu, apakah tergerak hakim itu, beyond reasonable doubt, tidak ada keraguan sama sekali bahwa itu terbukti, pada saat itulah mereka akan menetapkan satu sikap. Apakah memang permohonan ini beralasan atau tidak."

KPU dan Kubu 01 Berharap Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon, Kubu 02: Mesti Taat dan Hormat Keputusan MK

Sedangkan apabila hakim yang berjumlah 9 orang memiliki beda pendapat akan dilihat dengan jelas mengenai perselisihannya.

"Dalam perkara permohonan perselisihan seperti ini, agak lebih jelas garisnya, satu arah, yaitu selisihnya kira-kira berapa itu," pungkasnya.

Halaman
123
Tags:
Maruarar SiahaanSidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved