Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Kubu Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan Dalilnya dalam Sidang: Buktinya Apa?

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai bukti dan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi tak membuktikan gugatan mereka dalam sidang sengketa pilpres.

instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 3 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti dan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa membuktikan gugatan mereka dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 di MK.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui teleconference dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mahfud awalnya menyinggung soal klaim Prabowo-Sandi soal kesalahan angka perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandi mengklaim, pihaknya menang dengan perolehan 52 persen suara, sementara Joko Widodo-Ma'ruf dengan 48 persen.

Jelang Putusan Sidang MK, Ini Komitmen Bersama Masing-masing Pihak

Mahfud menyebutkan, klaim tersebut sama sekali tidak dibuktikan dalam persidangan itu.

"Itu sama sekali tidak dibuktikan. Dan juga apa dalilnya? Kemudian buktinya apa? Sama sekali tidak disebut," kata Mahfud.

Karena tidak ada bukti, Mahfud lantas menilai, keputusan KPU tentang angka tersebut harus dianggap benar.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti soal klaim bahwa ada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Itu juga dalam catatan saya ya, tidak ada yang secara langsung bisa dibuktikan oleh pemohon 02," kata Mahfud.

"Semuanya laporan-laporan atau indikasi kecurangan, tetapi berapa dan di mana, siapa yang melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh terhadap jalannya pemilu itu juga tidak terbuktikan," sambungnya.

Isi Pembicaraan Mahfud MD dan Ahli dari TKN Jokowi-Maruf sebelum Bersaksi di Sidang MK

Mahfud juga menyinggung soal keponakannya yang menjadi saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas.

Mahfud MD dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pernyataan Hairul Anas bukan merupakan bukti.

"Hairul Anas mengatakan di dalam TOT (Training of Trainer) itu TKN mengatakan bahwa di dalam demokrasi biasa curang gitu, saya kira itu juga bukan bukti," kata Mahfud MD.

"Itu adalah konstatasi yang dikatakan oleh siapa saja," sambung dia.

Hairul Anas, keponakan Mahfud MD yang jadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Hairul Anas, keponakan Mahfud MD yang jadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Tribun Jabar - YouTube GerindraTV)

Keponakannya Jadi Saksi 02, Mahfud MD Sebut Pernyataan Hairul Anas Tak Bisa Buktikan Ada Kecurangan

Dijelaskan Mahfud, di dalam ilmu politik selalu dikatakan bahwa pemilu itu selalu diwarnai dengan kecurangan di mana-mana.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahfud MDPrabowo-SandiagaMahkamah Konstitusi (MK)
BERITATERKAIT
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved