Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jelang Putusan Sidang MK, Ini Komitmen Bersama Masing-masing Pihak
Pada malam berakhirnya rangkaian sidang di MK, masing-masing pihak sudah menyampaikan komitmennya. Seperti apa?
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Rangkaian sidang perselisihan hasil pilpres rampung pada Jumat (21/6/2019).
Majelis Hakim sudah menggelar persidangan speedy trial selama lebih kurang satu pekan dalam menangani permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah membaca poin-poin gugatannya dalam sidang pendahuluan.
• Keponakannya Jadi Saksi 02, Mahfud MD Sebut Pernyataan Hairul Anas Tak Bisa Buktikan Ada Kecurangan
Mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan tersebut.
Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya.
Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan.
Menerima putusan hakim
Pada malam berakhirnya rangkaian sidang tersebut, masing-masing pihak sudah menyampaikan komitmennya untuk menerima apapun putusan hakim.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak mungkin tidak siap dengan itu.
"Memang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat malam.
Bambang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendoakan Prabowo-Sandi dalam persidangan ini.
Ia juga berharap pihak-pihak yang beracara dalam sidang ini juga mengambil peranan dalam meminimalkan risiko perpecahan pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.
• Soal Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pengamat Nilai Hakim MK Banyak Beri Kelonggaran
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan hal serupa.