Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kubu Jokowi Mengaku Siap Terima Apapun Putusan MK, Bagaimana dengan Kubu Prabowo?

Tim hukum pasangan calon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengaku siap menerima apapun hasilnya, termasuk jika harus kalah dalam putusan sidang.

Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang dilayangkan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang terbukti.

Mengutip TribunWow.com dari acara Prime Time di MetroTV, Mahfud MD juga sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil sidang sengketa Pilpres 2019 sudah bisa diputuskan MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Kemudian, Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang disebut oleh kubu 02, tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

 Jawaban Jansen Sitindaon soal Kontribusi Demokrat di MK: Saya Hantam KPU dan Bawaslu Paling Keras

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya."

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambung Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, salah satu saksi kubu 02, Agus Maksum, kesaksiannya tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Kesaksian Agus Maksum, kata Mahfud MD, soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

 Bela Andi Arief yang Sebut Saksi 02 Menipu di Sidang MK, Jansen Sitindaon: Keadilan Itu soal Rasa

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved