Terkini Daerah
Kasus Tiga Oknum Guru Cabuli Tiga Siswi SMP di Serang, Ini Sikap KPAI
Komisioner KPAI Retno Listyarti tampak memberikan sikap terhadap kasus asusila tiga oknum guru yang setubuhi 3 siswi SMP di Serang.
Editor: Rekarinta Vintoko
Akibat hubungan bak suami istri itu mengakibatkanseorang siswi hamil.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Menurut dia, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Dia menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.
Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.
"Bahkan, kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.
Sebelumnya, jajaran Polres Serang mengungkap adanya hubungan terlarang antara tiga guru dengan tiga siswi di salah satu SMP di Serang, Banten.
• Giant Dikabarkan Tutup 6 Toko di Jabodetabek hingga Beri Diskon
Hal itu terungkap, setelah orang tua siswi membuat laporan ke aparat kepolisian.
Tersangka DA berstatus PNS mengajar pelajaran IPS, sedangkan dua tersangka lain merupakan guru honorer,
Tersangka AS bertugas di bagian tata usaha sekolah dan OM seorang guru seni budaya.
Ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki masing-masing dua anak.
Mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri di area sekolah.
Bahkan ketiganya pernah melakukannya bersama-sama di Ruang Laboratorium (Lab) komputer sekolah.
Pacari muridnya