Sidang Sengketa Pilpres 2019
Dahnil Anzar Pastikan Prabowo-Sandi Terima Hasil MK: Masyarakat Tahu Mana yang Legitimate
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar pastikan capres dan cawapres yang diusungnya menerima apapun hasil putusan MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan paslon nomor urut 02 itu akan menerima apapun hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com Dahnil juga meyakini bahwa Prabowo akan menghormati apapun keputusan MK nantinya.
"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," kata Dahnil di Jakarta, Senin (24/6/2019).
• Jelang Sidang Putusan MK, Elite Politik Diharapkan Tak Provokasi Publik
Karenanya, Dahnil berharap seluruh masyarakat pendukung Prabowo-Sandi juga dapat menerima apapun keputusan MK, terlepas dari apakah hasilnya akan memuaskan atau tidak.
Dahnil juga kembali mengimbau agar para pendukung pasangan 02 tidak melakukan aksi ke jalan.
"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.
• Temuan Baru Kerusuhan 22 Mei, Korban Diduga Dieksekusi di Tempat Lain sebelum Dibawa ke Lokasi Rusuh

Hal ini terkait ada kabar bahwa massa Persatuan Alumni 212 berencana melakukan aksi massa jelang sidang putusan.
Dahnil menegaskan, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan imbauan.
Namun, ujar Dahnil, pihaknya memang tidak bisa melarang jika ada segelintir masyarakat yang hendak berdemonstrasi atau melakukan aksinya.
"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Tapi kami tak punya kuasa melarang hak konstitusi warga," ujarnya.
Tak hanya pihak BPN, pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan siap menerima apapun putusan MK.
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU Viryan Azis yang ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019), bahkan menyebutkan pihaknya siap jika ternyata MK mengabulkan petitum pemohon dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
• Beda Pandangan 2 Pakar Hukum soal Substansi untuk Putuskan Sidang MK: Angka atau Pemilu Jurdil
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Atau misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian," kata Viryan.
Tak hanya itu, Viryan juga menyebutkan, KPU siap untuk menindaklanjuti jika MK memutuskan mengabulkan dalil pemohon soal klaim perolehan suara hasil Pilpres.
Sebagaimana diketahui, dalam dalil pemohon, Prabowo-Sandi mengklaim bahwa pihaknya menang dengan perolehan suara 52 persen, sementara Jokowi-Ma'ruf mendapat 48 persen.
Namun, jika permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka KPU akan melanjutkan tahapan pemilu selanjutnya, yaitu menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
(TribunWow.com)
WOW TODAY