Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Beda Pandangan 2 Pakar Hukum soal Substansi untuk Putuskan Sidang MK: Angka atau Pemilu Jurdil

Margarito Kamis dan Juanda memberikan pendapatnya mengenai substansi yang memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

"Begini, Jaswar Koto (saksi 02) dengan saksi ahli 01, sama dalam sifat, berbeda dalam substansi, why? di mana letaknya?"

"Koto juga bilang ini tidak beres situng, si saksi ahli 01 mengatakan 'oke ada masalah, tapi masalah itu tidak hanya menimpa 02 tapi juga 01' berarti ada masalah, di sini letak kesesuaian antara saksi," jelas Margarito.

Margarito menilai Situng bukanlah dasar perhitungan, akan tetapi ada masalah lain.

Yakni seharusnya KPU memberikan informasi yang valid kepada masayarakat sesuai dengan kewajibannya dalam undang-undang.

Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019 di MK Selesai, Berikut Fakta-fakta Menariknya

"(Apabila jawaban 01) ini memberikan edukasi kepada masayarakat, okey, jangan salah Anda (KPU) ini bukan lembaga jual kertas. Anda ini lembaga yang diperintah oleh undang-undang dasar," papar Margarito.

"Apa poinnya? semua informasi yang ada dikeluarkan oleh lembaga (KPU) ini pasti benar, kenapa? undang-undang mengharuskan bahwa setiap orang punya hak memperoleh informasi yang valid. Jadi ada masalah di sini," pungkasnya.

Namun, Juanda tetap menilai bahwa dari keterangan 01 dan 02 harus dilihat konteks yang lebih penting.

Yakni apakah ada pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang didalilkan oleh pemohon, kubu 02.

Lihat videonya di menit awal:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved