Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Beda Pandangan 2 Pakar Hukum soal Substansi untuk Putuskan Sidang MK: Angka atau Pemilu Jurdil

Margarito Kamis dan Juanda memberikan pendapatnya mengenai substansi yang memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Dua pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan Juanda memberikan pendapatnya mengenai substansi yang menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusan sengketa Pilpres 2019.

Hal ini dibeberkan keduanya saat menjadi narasumber di tayangan 'Apa Kabar Indonesia Pagi', Senin (24/6/2019).

Mulanya Margarito menilai Hakim akan menelisik putusan MK pada poin kualitatif yakni bukan pada angka suara yang diperolehan saat pilpres.

"Angka tidak lahir begitu saja. Mahkamah Konstitusi tidak dilahirkan untuk menjaga angka," ujar Margarito.

Menurutnya, nilai keadilan yang akan lebih penting disoroti oleh hakim MK dalam memutuskan sengketa.

"Mahkamah Konstitusi dibikin untuk menjaga bangsa ini, dia tidak sekedar the guardian of the constitution. Bagi saya dia the guardian of the justice, bukan soal angka. Angka musti fair didapat. Didapat dengan cara yang halal, jurdil (jujur dan adil) itu tadi," ujar Margarito Kamis.

Sebut Said Didu hingga Beti Kristiana Invalid, TKN akan Polisikan Beberapa Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Saat Juanda dipertanyakan hal yang sama, Juanda memiliki perbedaan pendapat.

"Jadi prinsip yang dibangun Bang Margarito ini saya sepakat, artinya konstitusi. 6A, 22 E itu memang sudah menjadi dasar landasan kita untuk menilai apakah ini pemilu itu apakah jurdil atau tidak," ujar Juanda.

Lantas, ia menjelaskan akan ada fakta-fakta yang menjadi pembuktian sengketa.

"Perlu kita ingat, apa yang kita nilai di sini adalah fakta-fakta di persidangan, artinya dari prinsip itu tadi, kita nilai bagaimana kesaksian para ahli dan alat bukti, nah ini, artinya sejauh mana kita mempu membuktikan ketidak jujuran, atau ketidakadilan," paparnya.

"Ini yang saya lihat sulit dibuktikan dengan 02. dengan saksi dan ahlinya."

Sehingga menurut Juanda, dalil pembuktian kualitatif kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lemah dibuktikan.

"Paradigma saya yang melihat berbeda dengan Bang Margarito ini bahwa saya lihat, dalil itu bagus yang dibangung pemohon, tetapi lemah di pembuktian."

Meski Yakin Prabowo Sosok Negarawan, TKN Sindir Kubu 02: Jangan-jangan Ada Karakter Sengkuninya

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Capture Tv One)

Menanggapi hal itu kembali, Margarito tetap berkeyakinan apabila ada lembaga yang memiliki kesalahan, maka perlu dipertimbangkan.

Ia memberikan contoh dua keterangan saksi ahli IT 01 dan 02 yang memiliki pendapat yang sama tentang adanya kekeliruan dalam sistem perhitungan suara KPU.

"Begini, Jaswar Koto (saksi 02) dengan saksi ahli 01, sama dalam sifat, berbeda dalam substansi, why? di mana letaknya?"

"Koto juga bilang ini tidak beres situng, si saksi ahli 01 mengatakan 'oke ada masalah, tapi masalah itu tidak hanya menimpa 02 tapi juga 01' berarti ada masalah, di sini letak kesesuaian antara saksi," jelas Margarito.

Margarito menilai Situng bukanlah dasar perhitungan, akan tetapi ada masalah lain.

Yakni seharusnya KPU memberikan informasi yang valid kepada masayarakat sesuai dengan kewajibannya dalam undang-undang.

Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019 di MK Selesai, Berikut Fakta-fakta Menariknya

"(Apabila jawaban 01) ini memberikan edukasi kepada masayarakat, okey, jangan salah Anda (KPU) ini bukan lembaga jual kertas. Anda ini lembaga yang diperintah oleh undang-undang dasar," papar Margarito.

"Apa poinnya? semua informasi yang ada dikeluarkan oleh lembaga (KPU) ini pasti benar, kenapa? undang-undang mengharuskan bahwa setiap orang punya hak memperoleh informasi yang valid. Jadi ada masalah di sini," pungkasnya.

Namun, Juanda tetap menilai bahwa dari keterangan 01 dan 02 harus dilihat konteks yang lebih penting.

Yakni apakah ada pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang didalilkan oleh pemohon, kubu 02.

Lihat videonya di menit awal:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved