Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Beberkan Cara Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres, Pakar Hukum Singgung Alat Bukti Elektronik Kubu 02

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memaparkan alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memaparkan alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan juga menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mulanya Maruarar tengah menjelakan bagaimana hakim MK kan memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019, dengan pemohon kubu 02 capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Maruarar menuturkan hakim awalnya akan melihat kemampuan tim kuasa hukum 02 dalam pembuktiannya.

"Saya kira mereka akan mencoba melihat kemampuan atau keberhasilan pemohon, pasangan 02 untuk membuktikan semua dalilnya," ujar Maruarar.

Kubu Jokowi Mengaku Siap Terima Apapun Putusan MK, Bagaimana dengan Kubu Prabowo?

Dijelaskannya, hakim MK nanti akan melihat dengan seksama, keterangan saksi, dan dokumen.

Setelah itu, akan dilihat relevansinya dengan dalil atau gugatan yang diajukan.

"Saya duga hakim sedang sibuk ini untuk melihat apakah misalnya pelanggaran yang disebut TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu ada bukti-buktinya, apakah dilihat dari saksi, apakah dari dokumen. Dan kemudian nanti akan kita lihat."

"Mereka akan mengukur apakah alat bukti yang diajukan relevansinya dengan dalil itu cukup, dan kemudian sah," jelasnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. (Capture Tv One)

Selanjutnya, Maruarar mengatakan hakim MK juga akan melihat pada undang-undang MK .

Setelah pasti tanpa keraguan, hakim MK akan menentukan sikap.

Sebut Gebrak Meja dan Saling Tunjuk Bisa Terjadi, Mahfud MD: Jangan Dikira Hakim Main-main di Dalam

"Tapi yang kedua, dalam UU MK ini, dia mencari kebenaran materiil, aneh juga sebenarnya, biasanya di perkara pidana."

"Apakah bukti-bukti itu, apakah saksi itu ada relevansinya itu membawa satu keyakinan, kalau dalam sistim peradilan Amerika disebutkan itu, apakah tergerak hakim itu, beyond reasonable doubt, tidak ada keraguan sama sekali bahwa itu terbukti, pada saat itulah mereka akan menetapkan satu sikap. Apakah memang permohonan ini beralasan atau tidak."

Sedangkan apabila hakim yang berjumlah 9 orang memiliki beda pendapat akan dilihat dengan jelas mengenai perselisihannya.

"Dalam perkara permohonan perselisihan seperti ini, agak lebih jelas garisnya, satu arah, yaitu selisihnya kira-kira berapa itu," pungkasnya.

Lihat video di menit ke 10.34:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved