Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Beberkan Cara Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres, Pakar Hukum Singgung Alat Bukti Elektronik Kubu 02

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memaparkan alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memaparkan alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memaparkan alur hakim MK dalam menentukan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia Pagi' tvOne, Sabtu (22/6/2019).

Bivitri menuturkan para hakim MK akan mengadakan diskusi untuk menentukan sengketa di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Saksi kan sudah selesai semua, nah apa sih yang akan hakim lakukan, minggu depan saat mereka Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," ujar Bivitri.

Ia mengatakan dari situlah hakim MK akan memeriksa semua keterangan saksi dan alat bukti.

"Mereka itu enggak hanya memeriksa apa yang saksi katakan, tapi juga mereka akan memeriksa alat bukti surat. Bobotnya sama semua, dia akan mempertimbangkan yang ada, kalau dibayangkan itu akan digelar, dan mereka mencoba merangkai puzzle-nya, nah di situlah mereka akan membuat argumen dan semuanya tertulis ya jadi semuanya bisa dinilai nanti," ungkapnya.

Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019 di MK Selesai, Berikut Fakta-fakta Menariknya

Dijelaskannya, ada alat bukti yang tidak bisa dilihat, hanya hakim, pemohon dan terkait yang bisa melihatnya.

"Yang enggak bisa kita lihat, sebenarnya alat bukti, karena alat bukti enggak digelar di ruangan sidang, tapi ada di tangan para hakim. Kalau pemirsa mau mengecek, di permohonan, ini ada daftarnya alat bukti, dengan catatan kan semua ini harus diverifikasi dulu."

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memaparkan alur  hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memaparkan alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. (Capture Tv One)

Ia lantas menyinggung mengenai alat bukti elektronik yang diajukan pemohon, Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dengan catatan, alat bukti elektronik itu juga tidak bisa langsung dipercayai oleh hakim, kita harus ingat hakim bukan orang sembarangan, pendidikannya luar biasa, jadi mereka tidak akan mudah percaya video yang didapat dari YouTube misalnya," paparnya.

"Jadi harus diverifikasi, dan kemudian mereka akan cross  (menyilang) dengan alat bukti surat, dan saksi ngomong apa, kemudian informasi lain yang didapatkan, yang menginformasi dia. Mereka akan berdiskusi."

Tips Sembunyikan Chat WhatsApp Tertentu agar Tak Ketahuan Orang Lain

Mengenai ada perbedaan pendapat di anatara 9 hakim MK, Bivitri menuturkan nantinya akan ada dissenting opinion dengan memuat argumen.

"Apabila 5 setuju dan 4 tidak setuju, nah yang tidak setuju ini harus bikin dissenting opinion juga, ini nanti semua akan terang benderang," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 23.22:

Penjelasan Mantan Hakim MK

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan juga menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mulanya Maruarar tengah menjelakan bagaimana hakim MK kan memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019, dengan pemohon kubu 02 capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Maruarar menuturkan hakim awalnya akan melihat kemampuan tim kuasa hukum 02 dalam pembuktiannya.

"Saya kira mereka akan mencoba melihat kemampuan atau keberhasilan pemohon, pasangan 02 untuk membuktikan semua dalilnya," ujar Maruarar.

Kubu Jokowi Mengaku Siap Terima Apapun Putusan MK, Bagaimana dengan Kubu Prabowo?

Dijelaskannya, hakim MK nanti akan melihat dengan seksama, keterangan saksi, dan dokumen.

Setelah itu, akan dilihat relevansinya dengan dalil atau gugatan yang diajukan.

"Saya duga hakim sedang sibuk ini untuk melihat apakah misalnya pelanggaran yang disebut TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu ada bukti-buktinya, apakah dilihat dari saksi, apakah dari dokumen. Dan kemudian nanti akan kita lihat."

"Mereka akan mengukur apakah alat bukti yang diajukan relevansinya dengan dalil itu cukup, dan kemudian sah," jelasnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan. (Capture Tv One)

Selanjutnya, Maruarar mengatakan hakim MK juga akan melihat pada undang-undang MK .

Setelah pasti tanpa keraguan, hakim MK akan menentukan sikap.

Sebut Gebrak Meja dan Saling Tunjuk Bisa Terjadi, Mahfud MD: Jangan Dikira Hakim Main-main di Dalam

"Tapi yang kedua, dalam UU MK ini, dia mencari kebenaran materiil, aneh juga sebenarnya, biasanya di perkara pidana."

"Apakah bukti-bukti itu, apakah saksi itu ada relevansinya itu membawa satu keyakinan, kalau dalam sistim peradilan Amerika disebutkan itu, apakah tergerak hakim itu, beyond reasonable doubt, tidak ada keraguan sama sekali bahwa itu terbukti, pada saat itulah mereka akan menetapkan satu sikap. Apakah memang permohonan ini beralasan atau tidak."

Sedangkan apabila hakim yang berjumlah 9 orang memiliki beda pendapat akan dilihat dengan jelas mengenai perselisihannya.

"Dalam perkara permohonan perselisihan seperti ini, agak lebih jelas garisnya, satu arah, yaitu selisihnya kira-kira berapa itu," pungkasnya.

Lihat video di menit ke 10.34:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved