Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres Selesai, Komisioner KPU: Harapan Kita Seluruh Permohonan Kubu 02 Ditolak

Sidang Sengketa Pilpres di MK selesai, Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap seluruh permohonan kubu 02 Prabowo-Sandiaga ditolak.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
(KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

TRIBUNWOW.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, telah selesai pada Jumat (21/6/2019) malam.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berharap MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/6/2019), Wahyu Setiawan menyebut pihaknya harus membela keputusan institusinya sendiri.

"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak."

"Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," kata Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).

Sebut Demokrat dan PAN Dekati Jokowi, TKN: Kubu Prabowo-Sandiaga Tinggal Dua, PKS dan Gerindra

Meski demikian, KPU tetap menyerahkan proses kelanjutan perkara hasil Pilpres 2019 ini kepada MK.

Diketahui, MK akan meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

MK diperkirakan akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019 ini pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Apapun keputusan MK, Wahyu Setiawan mengaku akan menerimanya sebagai pihak yang taat hukum.

"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ujar Wahyu Setiawan.

Sidang Sengketa Pilpres di MK Selesai, TKN dan BPN Yakin Ada Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak, termasuk KPU, untuk menerima apapun keputusan dari MK kelak.

Pernyataan itu disampaikan Arief saat berada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam.

"Semua harus mampu menahan diri," ujar Arief, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2019).

"Sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," sambungnya.

Selain itu, dirinya turut menyatakan bahwa semua pihak harus selalu percaya terhadap proses persidangan MK.

Arief percaya, MK akan memutuskan sidang sengketa hasil pilpres dengan seadil-adilnya.

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Rahmat Baequni Tersangka Hoaks Anggota KPPS Diracun Tidak Ditahan

"Saya pikir semua pihak harus memercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," tegas Arief.

Sementara itu, kedua ketua tim kuasa hukum kubu 01 dan kubu 02 juga menyatakan hal yang sama.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan supaya semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan MK.

Hal itu dikatakan Yusril setelah sidang lanjutan selesai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Tak Selalu Berseberangan, TKN dan BPN Sepakat soal Kredibilitas Hakim MK hingga akan Adanya Aksi

Ketua Tim Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Tim Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Kompas.com)

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," kata Yusril.

Begitu juga dengan Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto.

Bambang mengaku siap menerima apapun hasil dari keputusan sidang.

Ia meminta supaya yang memenangkan sidang bisa memperjuangkan bangsa ke arah yang lebih baik lagi.

Bambang Widjojanto.
Ketua Tim Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan?" ujar Bambang.

"Siaplah, masa sih enggak siap? Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan."

"Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," tandasnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoArief Budiman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved