Terkini Nasional
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Rahmat Baequni Tersangka Hoaks Anggota KPPS Diracun Tidak Ditahan
Jadi tulang punggung keluarga dan ditunggu jemaahnya, Rahmat Baequni tersangka hoaks anggota KPPS meninggal karena diracun tidak ditahan.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Rahmat Baequni, tersangka kasus hoaks anggota KPPS diracun tidak ditahan dan dipulangkan pada Jumat (21/6/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/6/2019), Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Firza, sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan agar pihak kepolisian tidak menahan kliennya itu.
"Enggak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujar Hamynudin saat dihubungi pada Jumat (21/6/2019).
Di antara isi surat permohonan Hamynudin adalah soal sosok Rahmat Baequni yang menjadi tulang punggung keluarganya.
• Sidang Sengketa Pilpres di MK Selesai, TKN dan BPN Yakin Ada Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo
Selain itu, Hamynudin menyebut Rahmat Baequni sudah ditunggu jemaahnya di Bandung, serta tidak akan melarikan diri.
Pertimbangan itu disetujui oleh pihak Polda Jabar, namun Rahmat Baequni wajib lapor seminggu sekali.
Diberitakan Tribunnews, Sabtu (22/6/2019), pihak kepolisian membenarkan Rahmat Baequni tidak ditahan.
Diketahui Rahmat Baequni dipulangkan setelah diperiksa hampir 24 jam.
"Iya betul, sudah dipulangkan, tidak ditahan," ujar Direskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019).
• Sebut Demokrat dan PAN Dekati Jokowi, TKN: Kubu Prabowo-Sandiaga Tinggal Dua, PKS dan Gerindra
Adapun ancaman hukuman kepada Rahmat Baequni di bawah lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan karena ada permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan dari kuasa hukum."
"Pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukumannya di bawah lima tahun jadi tidak dilakukan penahanan," terang Samudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan pada Rahmat Baequni.
"Proses penyidikan terus berjalan," ujar Trunoyudo.
• Tak Selalu Berseberangan, TKN dan BPN Sepakat soal Kredibilitas Hakim MK hingga akan Adanya Aksi
Diketahui Rahmat Baequni menjadi tersangka akibat isi ceramahnya soal petugas KPPS meninggal dunia akibat diracun.