Breaking News:

Terkini Nasional

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Rahmat Baequni Tersangka Hoaks Anggota KPPS Diracun Tidak Ditahan

Jadi tulang punggung keluarga dan ditunggu jemaahnya, Rahmat Baequni tersangka hoaks anggota KPPS meninggal karena diracun tidak ditahan.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram/@ustadzrahmatbaequni
Rahmat Baequni, tersangka kasus hoaks anggota KPPS diracun 

TRIBUNWOW.COM - Rahmat Baequni, tersangka kasus hoaks anggota KPPS diracun tidak ditahan dan dipulangkan pada Jumat (21/6/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/6/2019), Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Firza, sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan agar pihak kepolisian tidak menahan kliennya itu.

"Enggak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujar Hamynudin saat dihubungi pada Jumat (21/6/2019).

Di antara isi surat permohonan Hamynudin adalah soal sosok Rahmat Baequni yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Sidang Sengketa Pilpres di MK Selesai, TKN dan BPN Yakin Ada Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo

Selain itu, Hamynudin menyebut Rahmat Baequni sudah ditunggu jemaahnya di Bandung, serta tidak akan melarikan diri.

Pertimbangan itu disetujui oleh pihak Polda Jabar, namun Rahmat Baequni wajib lapor seminggu sekali.

Diberitakan Tribunnews, Sabtu (22/6/2019), pihak kepolisian membenarkan Rahmat Baequni tidak ditahan.

Diketahui Rahmat Baequni dipulangkan setelah diperiksa hampir 24 jam.

"Iya betul, sudah dipulangkan, tidak ditahan," ujar Direskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019).

Sebut Demokrat dan PAN Dekati Jokowi, TKN: Kubu Prabowo-Sandiaga Tinggal Dua, PKS dan Gerindra

‎Adapun ancaman hukuman kepada Rahmat Baequni di bawah lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan karena ada permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan dari kuasa hukum."

"Pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukumannya di bawah lima tahun jadi tidak dilakukan penahanan," terang Samudi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan pada Rahmat Baequni.

"Proses penyidikan terus berjalan," ujar Trunoyudo.

Tak Selalu Berseberangan, TKN dan BPN Sepakat soal Kredibilitas Hakim MK hingga akan Adanya Aksi

Diketahui Rahmat Baequni menjadi tersangka akibat isi ceramahnya soal petugas KPPS meninggal dunia akibat diracun.

Halaman
12
Tags:
Rahmat BaequniKPPSBandungTempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved