Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek di Lampung Tega Cabuli Teman Sekolah Cucunya di Dapur Rumah dengan Uang Tutup Mulut Rp 2 Ribu

Seorang kakek ditangkap setelah mencabuli seorang anak TK. Ia melakukan aksinya dengan mengiming-imingi uang dua ribu rupiah dan mengancam korban.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunLampung.co.id
Kakek ED diamankan di Mapolsek Pagelaran karena dilaporkan mencabuli bocah TK. 

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

AKP Syarif Lubis menjelaskan cara pelaku melakukan aksi cabul pada korban, Jumat (21/6/2019).
AKP Syarif Lubis menjelaskan cara pelaku melakukan aksi cabul pada korban, Jumat (21/6/2019). (YouTUbe Official iNews)

Atas terjadinya kasus tersebut, Lembaga perlindungan Anak (LPA) di kabupaten Pringsewu memberikan imbauan kepada masyarakat.

Pihak LPA mengaku sudah sering melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sosialisasi dilakukan beberapa wilayah di Kabupaten Pringsewu.

Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun, Guru SD Modusi sang Anak agar Cepat Tumbuh Besar dan Dewasa

Ketua LPA Kabupaten Pringsewu, Fauzi mengatakan bahwa dengan adanya upaya tersebut dapat membuat anak-anak lebih terbuka pada keluarga.

Fauzi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hari lagi menjaga anak-anak saat bermain.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY

Tags:
Kasus PencabulanPencabulanKakek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved