Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek di Lampung Tega Cabuli Teman Sekolah Cucunya di Dapur Rumah dengan Uang Tutup Mulut Rp 2 Ribu

Seorang kakek ditangkap setelah mencabuli seorang anak TK. Ia melakukan aksinya dengan mengiming-imingi uang dua ribu rupiah dan mengancam korban.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunLampung.co.id
Kakek ED diamankan di Mapolsek Pagelaran karena dilaporkan mencabuli bocah TK. 

TRIBUNWOW.COM - Kakek berinisial ED (56) ditangkap pihak kepolisian karena mencabuli L (7) yang merupakan pelajar Taman Kanak-kanak (TK).

Aksi cabulnya tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dengan memberikan uang tutup mulut sebanyak dua ribu rupiah.

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Official iNews, diketahui korban merupakan tetangga pelaku yang berada di daerah Pringsewu, Lampung.

Ia melakukan aksi cabul itu di dapur rumahnya, saat korban datang untuk menemui cucunya yang merupakan teman korban.

Pengakuan Bocah yang Ikut Tonton Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya, Hampir Ingin Cabuli Balita

Pelaku selalu memberikan uang sebesar dua ribu rupiah sebagai uang tutup mulut.

"Sama si pelaku untuk menutupi biar si korban jangan cerita sama orang tuanya, si pelaku memberikan duit kepada si korban untuk diiming-imingi dan ada ancaman jangan sampai diberitahu sama siapa-siapa. Sehingga si pelaku waktu itu barang kali merasa ketakutan," ucap Kapolsek Pagelaran AKP Syarif Lubis, Jumat (21/6/2019).

Lihat video berikut:

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Sabtu (22/6/2019), pelaku diamakan pihak berwajib setelah mendapat laporan dari orangtua korban ID (28).

Setelah mendapat bukti yang kuat pihak kepolisian kemudian meringkus pelaku di rumahnya pada Kamis (20/6/2019) pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan pencabulan lebih dari sekali.

"Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (31/5/2019) malam," ucap Syarif.

Video Mesum Tersebar, Seorang Siswi SMA Mengaku Jadi Korban Pencabulan Guru

Ia dicabuli oleh pelaku setiap sebanyak tiga kali setiap ingin bermain dengan temannya yang juga cucu dari pelaku.

"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur tumahnya," ucap Syarif.

Pada pihak kepolisian pelaku mengaku menyesal dan khilaf.

"Semua (dilakukan pencabulan) di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karena tergoda. Saya menyesal," ucap ED yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

AKP Syarif Lubis menjelaskan cara pelaku melakukan aksi cabul pada korban, Jumat (21/6/2019).
AKP Syarif Lubis menjelaskan cara pelaku melakukan aksi cabul pada korban, Jumat (21/6/2019). (YouTUbe Official iNews)

Atas terjadinya kasus tersebut, Lembaga perlindungan Anak (LPA) di kabupaten Pringsewu memberikan imbauan kepada masyarakat.

Pihak LPA mengaku sudah sering melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sosialisasi dilakukan beberapa wilayah di Kabupaten Pringsewu.

Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun, Guru SD Modusi sang Anak agar Cepat Tumbuh Besar dan Dewasa

Ketua LPA Kabupaten Pringsewu, Fauzi mengatakan bahwa dengan adanya upaya tersebut dapat membuat anak-anak lebih terbuka pada keluarga.

Fauzi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hari lagi menjaga anak-anak saat bermain.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY

Tags:
Kasus PencabulanPencabulanKakek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved