Terkini Daerah
Jual Tanah Kaveling Fiktif, Heru Susanto Berhasil Menipu 78 Orang dengan Keuntungan Rp 3 Miliar
Heru Susanto (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dalam kasus penipuan tanah kaveling fiktif.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Heru Susanto (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dalam kasus penipuan.
Heru berhasil mengelabui puluhan korbannya dengan modus jual beli tanah kaveling di kawasan Sidoarjo.
Kejahatan Heru ini berhasil ia lakukan sejak 2 tahun belakangan sebelum para korbannya melapor ke Polresta Sidoarjo.
Sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang berhasil diraup Heru Susanto dari aksi kejahatannya tersebut.
Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, pria asal Jl G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri itupun langsung dijebloskan ke dalam penjara.
"Korbannya ada sekitar 78 orang. Sudah membayar lunas. Harga yang dibayar antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris pada Tribun Madura.
• Alami Cedera Tak Biasa, Gelandang Madura United Zah Rahan Terancam Absen 5 Bulan
Karena jual beli tak kunjung tuntas dan lahan juga tidak ada, beberapa pembeli melapor polisi.
Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, Heru Susanto.
Sejumlah barang bukti juga disita petugas.
Termasuk uang tunai Rp 220 juta, surat pembelian, kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, site plan atau denah lokasi, banner, selebaran, dan beberapa barang bukti lain.
Modus dalam menjalankan kejahatannya, Heru Susanto terkesan sangat profesional.
Sejak awal, dia membekali diri dengan perusahaan resmi, yakni PT Waringin Karya Samudra.
Dia bertindak sebagai Direktur dalam perusahaan yang terdaftar resmi di Pemkot Surabaya itu.
• Soal Ketum PDIP, Ketua DPD PDIP Jateng: Semua DPD Sudah Bulat Mengusulkan Kembali Bu Mega
Selanjutnya, pelaku membeli beberapa tanah di kawasan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Tapi tanah yang dibelinya dijual lagi. Kemudian hasil penjualan dipakai membeli tanah lain, dijual lagi, dan itu terus berulang kali.
"Seolah-olah dia punya banyak lahan. Padahal, tanah yang dibeli sudah dijual lagi," lanjut Harris.
Pelaku juga memasang spanduk di salah satu lahan di sana, kemudian difoto untuk materi benner.
Selanjutnya, dia mencetak banner, pamflet, dan sejumlah selebaran untuk keperluan pemasaran.
Dia memberi nama lokasi kavling itu dengan nama De Milenium.
• Diduga Keracunan Pindang Ikan Emas, 2 Warga Meninggal Dunia, 36 Lainnya Jalani Rawat Inap
Agar calon pembeli yakin, dia membuat site plane atau denah lokasi, plus melengkapi dengan beberapa surat.
Seolah semua legal sebagaimana proyek-proyek properti pada umumnya.
Dia juga merekrut beberapa pegawai marketing.
Namun setelah ada pembeli, semua ditangani sendiri. Utamanya pembayaran dan beberapa transaksi lain.
Sampai ada sekitar 78 pembeli, Heru meraup uang pembelian lebih dari Rp 3 miliar.
Padahal, lahan yang dijual itu tidak ada alias fiktif.
• Tanggapi Kasus Soenarko dan Kivlan Zen, Agum Gumelar: Harapan Saya, Mereka Kembali ke Jalan Lurus
"Kami sudah mengecek ke lokasi. Ternyata lahan yang dijual oleh tersangka ini masih berstatus tanah milik petani gogol. Belum ada penjualan atau pembayaran kepada petani," urai Iptu Hari Siswanto, Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Lokasi Lain selain tanah kavling De Milenium yang terungkap, diduga ada beberapa proyek haram lain yang dijalankan oleh tersangka Heru Susanto.
Informasi yang beredar, dia adalah pelaku lama di bidang jual beli tanah kavling.
Di lokasi lain, kabarnya juga ada penipuan dengan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka ini.
"Iya, dugaan itu cukup kuat. Namun petugas masih perlu melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkapnya," jawab Hari.
• Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Perjuangkan Hak Buruh yang Tewas Terbakar di Pabrik Mancis
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan seperti ini, dihimbau supaya segera melapor ke polisi. Supaya kasusnya bisa diungkap semua.
Selama ini, di Sidoarjo memang banyak sekali kasus penipuan bermodus penjualan tanah kavling.
Laporan yang masuk ke polisi dan ke Pemkab Sidoarjo pun jumlahnya sangat banyak.
Penipuan jenis lain yang mirip dan banyak terjadi di Sidoarjo adalah penjualan perumahan.
Banyak juga terungkap, pengembang abal-abal menjual perumahan, tapi tak kunjung ada pembangunan.
Bahkan, beberapa juga lahannya fiktif.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Dua Tahun Jual Tanah Kavling Fiktif di Sidoarjo, Heru Keruk Lebih Rp 3 M, Begini Modus Operandinya".
WOW TODAY: