Breaking News:

Terkini Daerah

Jual Tanah Kaveling Fiktif, Heru Susanto Berhasil Menipu 78 Orang dengan Keuntungan Rp 3 Miliar

Heru Susanto (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dalam kasus penipuan tanah kaveling fiktif.

Tribun Jual Beli
Ilustrasi tanah kaveling 

TRIBUNWOW.COM - Heru Susanto (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dalam kasus penipuan.

Heru berhasil mengelabui puluhan korbannya dengan modus jual beli tanah kaveling di kawasan Sidoarjo.

Kejahatan Heru ini berhasil ia lakukan sejak 2 tahun belakangan sebelum para korbannya melapor ke Polresta Sidoarjo.

Sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang berhasil diraup Heru Susanto dari aksi kejahatannya tersebut.

Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, pria asal Jl G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri itupun langsung dijebloskan ke dalam penjara.

"Korbannya ada sekitar 78 orang. Sudah membayar lunas. Harga yang dibayar antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris pada Tribun Madura.

Alami Cedera Tak Biasa, Gelandang Madura United Zah Rahan Terancam Absen 5 Bulan

Karena jual beli tak kunjung tuntas dan lahan juga tidak ada, beberapa pembeli melapor polisi.

Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, Heru Susanto.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas.

Termasuk uang tunai Rp 220 juta, surat pembelian, kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, site plan atau denah lokasi, banner, selebaran, dan beberapa barang bukti lain.

Modus dalam menjalankan kejahatannya, Heru Susanto terkesan sangat profesional.

Sejak awal, dia membekali diri dengan perusahaan resmi, yakni PT Waringin Karya Samudra.

Dia bertindak sebagai Direktur dalam perusahaan yang terdaftar resmi di Pemkot Surabaya itu.

Soal Ketum PDIP, Ketua DPD PDIP Jateng: Semua DPD Sudah Bulat Mengusulkan Kembali Bu Mega

Selanjutnya, pelaku membeli beberapa tanah di kawasan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Tapi tanah yang dibelinya dijual lagi. Kemudian hasil penjualan dipakai membeli tanah lain, dijual lagi, dan itu terus berulang kali.

Halaman
123
Tags:
Tanah KavelingPenipuanKasus Penipuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved