Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sebut Saksi 02 Tak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Ihza: Jauh Lebih Penting Mempidanakan BW
Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.
"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.
Setalah memaparkan itu, Yusril lantas menyinggung nama Mahfud MD.
• Kejari Batubara Mengaku Terkejut Rahmadsyah Sitompul Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi di MK
Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD terkait barang bukti kubu 02 benar adanya.
"Betul apa yang dikatakan pengamat, termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dan Pilpres sekarang ini sangat miskin dengan bukti," kata Yusril.
"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" sambung dia.
Yusril juga menyinggung soal perlunya membuktikan apa yang sudah didalilkan.
"Kalau Anda memang mendalilkan sesuatu, silakan Anda buktikan sendiri. Kalau Anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan Anda, bukan keuntungan bagi saya," kata Yusril.
• Tim Hukum 02 Minta Maaf ke Saksi Ahli KPU: Tanpa Maksud Saya Merendahkan Profesor
Kubu 01 Tak akan Hadirkan Banyak Saksi
Melihat perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum 01 mengaku tidak akan menghadirkan banyak saksi, pada sidang lanjutan, Jumat (21/6/2019).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang perlu dihadirkan adalah guru besar hukum pidana.
"Mungkin kami perlu hadirkan ahli hanya untuk memperkuat argumentasi kita, karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonannya kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi," ujar Yusril, dikutip dari KompasTV, Kamis (20/6/2019) malam.
"Karena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuntut di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
• Dokter Nyatakan Meninggal Dunia, Bayi Berusia 6 Bulan Ini Terbangun saat Dikubur
"Misalnya tentang pelanggaran TSM, jadi misalnya kita akan menghadirkan seorang guru besar hukum pidana, yang juga sedikit banyaknya mendalami tentang Tindak Pidana terkait Undang-Undang Pemilu," kata Yusril saat ditanya soal saksi yang akan dibawa.
Yusril Ihza Singgung Alat Bukti Kubu 02