Kabar Tokoh
Ratna Sarumpaet Akui Kapok Kritisi Pemerintah dan Tak Pedulikan soal Hasil Pilpres
Dikenal sebagai aktivis yang kritis, Ratna Sarumpaet mengaku kapok melontarkan kritik terhadap pemerintah dan tak mau urus hasil pilpres.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Dikenal sebagai aktivis yang kritis, Ratna Sarumpaet mengaku kapok melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Bahkan, dirinya enggan terlibat masalah politik terutama soal hasil pemilihan presiden yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, Ratna Sarumpaet memilih untuk beristirahat agar bisa mengurus cucu.
Ratna Sarumpaet mengungkapkan hal tersebut sebelum dirinya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Jumat (21/6/2019).
"Enggak, aku mau istirahat saja, mau ngurus cucu," kata Ratna.
"Nanti aku dijewer lagi. Ditaruh lagi di tahanan, enggak lah, kapok," tambahnya.
• Refly Harun Ungkap Alasan Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya
Lebih lanjut, Ratna Sarumpaet juga menyinggung soal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang sampai saat ini masih bergulir.
Menurutnya, sidang tersebut bukan lagi soal persaingan antarkedua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ia juga tak ingin ambil pusing ketika nantinya kubu Prabowo-Sandi kalah dalam persidangan.
Diketahui, sebelumnya Ratna merupakan anggota dari pemenangan Prabowo-Sandi.
"Kalau aku enggak menerima, terus aku guling-guling? Buat aku nih sudah di usia 70 tahun, aku tidak lagi di emosi yang seperti itu," katanya.
"Kalau saya sedih, kesedihan saya hanya satu hal, anak-anak dan cucu saya akan bagaimana ke depan," kata Ratna Sarumpaet.
Hari ini, Ratna menjalani sidang dengan agenda replik atau mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan (pleidoi) terdakwa.
• Kuasa Hukum 01 Puas dengan Kualitas 2 Saksinya yang Tampil di MK: Sangat Telak, Sangat Mutlak
Menangis saat bacakan pledoi
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meminta dibebaskan kepada Majelis Hakim dari segala tuntutan yang menjeratnya seraya menangis, Selasa (18/6).
Pasalnya, ia menilai tidak menyebarkan berita bohong penganiayaan di medsos dan hanya kepada orang dekatnya. Sehingga baginya tuntutan jaksa tidaklah tepat dalam kasus ini.
"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat disebut sebagai perbuatan menyiarkan atau menyampaikan pemberitahuan bohong?" ujar Ratna, saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
"Apakah akibat dari perbuatan saya tersebut telah terjadi keonaran sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum?" imbuhnya.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu kemudian meminta agar Majelis Hakim membebaskannya. Dengan alasan, kata dia, lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
• Deretan Tokoh Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Harapan Megawati hingga Sindiran Fadli Zon
Selain itu, ia juga menyebut usianya akan menginjak 70 tahun pada bulan Juli yang akan datang. Sehingga dirinya meminta untuk dikembalikan kepada pelukan anak-anaknya.
Tatkala meminta untuk dikembalikan kepada keluarganya, isak tangis Ratna kembali pecah dan suaranya kembali bergetar memenuhi ruangan sidang utama.
"Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).
Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
• BPN Minta Yusril Kejar Pembuang Amplop yang Ditemukan Saksi: Kalau TKN Bisa Lakukan Itu Keren
Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.
"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.
Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Cerita Rocky Gerung yang Jadi Dosen Pembimbing Dian Sastro namun Enggan Berikan Nilai Ujian Skripsi
Yakin divonis bebas
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.
Dirinya beralasan seluruh fakta yang diungkap di persidangan tidak membuktikan kliennya bersalah dengan menyebarkan informasi hoaks tentang penganiayaan dirinya.
"Iya. Artinya kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Insank saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Insank menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memvonis Ratna bersalah.
Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Ratna tidak berujung pada keonaran atau kegaduhan.
• Terbang ke Jerman, Ini Agenda Prabowo Subianto
Dirinya menyebut demonstrasi serta silang pendapat di media sosial tidak bisa menjadi tolak ukur telah terjadi kegaduhan.
"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demontrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," tutur Insank. (Annas Furqon)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Mengaku Kapok Kritik Pemerintah: Nanti Aku Dijewer Lagi".
WOW TODAY: