Sidang Sengketa Pilpres 2019
BPN Minta Yusril Kejar Pembuang Amplop yang Ditemukan Saksi: Kalau TKN Bisa Lakukan Itu Keren
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra akan mempidanakan saksi pihak Prabowo-Sandi Beti Kristiana.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra akan mempidanakan saksi pihak Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Saksi yang diancam dipidanakan tersebut bernama Beti Kristiana.
Beti dianggap Yusril memberikan kesaksian yang diduga tidak jujur terkait penemuan amplop yang dibuang di depan Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid mengatakan yang seharusnya dikejar soal penemuan amplop itu adalah si pembuang amplop tersebut.
• Cerita Rocky Gerung yang Jadi Dosen Pembimbing Dian Sastro namun Enggan Berikan Nilai Ujian Skripsi

Pernyataan saksi 02 saat sidang lanjutan Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019), soal Juwangi tuai kontroversi. Viral di Facebook video yang merekam kondisi sebenarnya. (Facebook Warsito Nusantoro Pamungkas / YouTube Berita Satu)
“Amplopnya kan sudah diserahkan sebagai bukti, silakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengelaborasi," ujar Yazid.
Yazid menilai harusnya Yusril mengejar siapa orang yang membuang amplop tersebut.
Karena diketahui amplop tersebut ada di tempat sampah dalam jumlah yang banyak.
"Harusnya yang dikejar adalah si pembuang," kata Yazid.
"Awalnya saksi menemukan amplop berlogo negara dan bertuliskan TPS (tempat pemungutan suara) yang dibuang, lalu saksi bertanya kenapa dibuang, lalu dijawab pegawai kecamatan bahwa itu merupakan sampah."
"Harusnya yang dikejar si pembuang atau pegawai kecamatan itu, kalau TKN bisa lakukan itu keren,” ungkap Yazid.
• Kekecewaan Novel Baswedan 800 Hari Kasusnya Tak Ada Kemajuan, Kuasa Hukum: Ada Keterlibatan Polisi
Hal itu disampaikannya di jeda istirahat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Yazid menyatakan ancaman-ancaman seperti itu lah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksinya.
“Oleh karena itu kami minta perlindungan MK,” imbuhnya.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Yazid mengingatkan bahwa saksi baru bisa dipidanakan atas kesaksiannya jika ada penetapan dari majelis hakim bahwa yang disampaikannya adalah keterangan palsu.
“Kalau belum ada penetapan dari hakim maka tak bisa dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (Rizal Bomantama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Yusril Akan Pidanakan Beti Kristiana, Tim Hukum BPN: Harusnya Kejar Pembuang Amplop".
WOW TODAY: