Pabrik Korek Api Terbakar
Pemilik Usaha Pabrik Mancis Ilegal yang Terbakar Ditetapkan Tersangka
Pemilik usaha pabrik mancis, Burhan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengabaikan keselamatan pekerjanya, Jumat (21/6/2019).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto dan rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di TKP. Jenderal bintang dua tersebut sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di bangunan pabrik yang terbakar.
• Kebohongan Prada DP Terungkap, Akui Bunuh Vera Oktaria karena Diputus Cinta, Bukan Hamil
"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab."
"Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelasnya.
Orang nomor satu di Polda Sumut ini masih enggan menyebut dugaan pabrik tanpa izin.
Pun begitu, pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau inisial pemilik pabrik rumah tersebut.
Atas dugaan ilegal dan lalai dalam jaminan keselamatan puluhan pekerja, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.
"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci," pungkas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Burhan Pengusaha Pabrik Mancis Ilegal Diamankan Polisi, Selalu Kunci Pabriknya saat Beroperasi".
WOW TODAY: