Sidang Sengketa Pilpres 2019
Isi Pembicaraan Mahfud MD dan Ahli dari TKN Jokowi-Ma'ruf sebelum Bersaksi di Sidang MK
Nama Mahfud disebutkan oleh ahli dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Eddy Os Hiariej.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nama mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD disebut-sebut dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres), Jumat (21/6/2019).
Nama Mahfud disebutkan oleh ahli dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Eddy Os Hiariej.
Dalam keterangannya, Eddy mengaku dirinya sempat ditelepon Mahfud MD sebelum bersaksi di persidangan.
Mulanya, Eddy yang ditunjuk sebagai ahli mengatakan dirinya tak akan menjawab saksi-saksi dari pemohon.
"Saya tidak akan menjawab pertanyaan satu per satu tapi saya akan menjawab pertanyaan secara simultan, karena antara satu pertanyaan satu dengan pertanyaan yang lain saling berkaitan," kata Eddy yang dilansir oleh YouTube Breaking News Kompas Tv.
• Kivlan Zen Beda Nasib dengan Soenarko soal Permintaan Penangguhan Penahanan, Polri Ungkap Alasannya
Ia lalu bercerita bahwa sebelum menjadi ahli, Mahfud menelepon untuk memberikan penjelasan.
Mahfud bercerita soal pengalamannya menjadi mantan Ketua MK dan pengalamannya bersama Eddy.
"Saya kira saya perlu ceritakan di dalam Mahkamah Konsitusi Yang Mulia, ini tadi malam ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, Beliau menelepon," kata Eddy.
"Beliau tanya apa yang akan you terangkan, apa yang akan mas terangkan?."
"Saya bilang soal TSM (terstruktur, sistematis, masif), oh cocok karena ketika saya sebagai Ketua MK mengambil beberapa putusan dalam pilkada soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana," kata Eddy menirukan Mahfud.
• Seisi Ruangan Tertawa saat Saksi 01 Beri Keterangan soal Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi
Eddy lalu bertanya maksud Mahfud MD menelepon dirinya.
"Berarti dalam pengertian Beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," kata Edyy.
"Itu sehingga kenapa dalam pendapat hukum tadi saya merujuk pada berbagai putusan dalam Mahkamah Internasional kebetulan disertasi saya soal TSM dalam konteks human right"
Lihat videonya:
Sebelumnya, dalam program acara televisi, Mahfud MD juga memberikan saran pada kubu 01.