Sidang Sengketa Pilpres 2019
SEDANG BERLANGSUNG - Live Streaming Sidang Keempat Sengketa Pilpres 2019, KPU Ajukan 2 Saksi Ahli
Berikut link live streaming sidang keempat sengketa Pilpres 2019. Dalam sidang kali ini, KPU hanya mengajukan 2 saksi ahli untuk patahkan dalil 02.
Editor: Lailatun Niqmah
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Azis menyebut bakal menghadirkan saksi yang relevan.
Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.
Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya.
Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.
• Rangkuman Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Hakim Ancam Usir BW hingga Munculnya 2 Saksi Ilegal
Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya.
"Pada sidang besok kita akan menghadirikan saksi yang relevan," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Viryan enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan KPU hadirkan di persidangan.
Namun, ia memastikan, total saksi berjumlah 17 orang.
"Jumlah saksi (fakta) 15, (saksi) ahli 2, masih sama," ujarnya saat itu.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berlangsung hampir 20 jam.

Tim hukum paslon nomor 02 menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli dari yang semula 15 saksi.
Satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua MK.
Pada intinya, seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019):
1. Waktu Sidang