Sidang Sengketa Pilpres 2019
SEDANG BERLANGSUNG - Live Streaming Sidang Keempat Sengketa Pilpres 2019, KPU Ajukan 2 Saksi Ahli
Berikut link live streaming sidang keempat sengketa Pilpres 2019. Dalam sidang kali ini, KPU hanya mengajukan 2 saksi ahli untuk patahkan dalil 02.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 keempat di MK, digelar Kamis (20/6/2019) mulai pukul 13.00 WIB.
Sidang keempat ini disiarkan secara langsung di akun YouTube MK serta sejumlah lembaga penyiaran, termasuk KompasTV dan Tribunnews.com.
(Link live streaming sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK ada di akhir berita)
MK kembali melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dan sudah memasuki sidang keempat.
Sidang digelar mulai pukul 13.00 WIB, berbeda dari jadwal tiga sidang sebelumnya yang biasa dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebab, pada sidang hari sebelumnya Rabu (19/6/2019) baru usai digelar Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.
Semula, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.
• Ponakan Mahfud MD Jadi Saksi Kubu 02, Yusril Ihza Tak Mau Tanya Apapun: Ini Orang Agak Ngeyel
Namun, atas usulan dari pihak termohon dan terkait, akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang Kamis (20/6/2019) pagi tadi.
Pada sidang Kamis siang nanti, mengagendakan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ternyata, KPU tidak mengajukan saksi fakta dan hanya dua saksi ahli, yaitu Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dan Dr I Chandra.
Namun, yang hadir dalam persidangan Kamis siang hari ini hanya satu orang, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara keterangan dari Dr I Chandra diajukan dalam bentuk tertulis.
Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli dalam bidang IT, profesor pertama IT di Indonesia, serta arsitek dari IT di KPU.

"Dari pihak termohon, setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, maka kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi," kata ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.