Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Refly Harun Ceritakan Pengalaman Ajukan Saksi Aparat di Sidang: Keluar Bersaksi, Langsung Dipecat

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menceritakan pengalamannya saat menjadi tim hukum dalam sengketa pilkada.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Youtube Official iNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menceritakan pengalamannya saat menjadi tim hukum dalam sengketa pilkada. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menceritakan pengalamannya saat menjadi tim hukum dalam sengketa pilkada.

Namun, Refly tak mengungkapkan secara detail sengketa pilkada tahun berapa dan di mana.

Hal tersebut diungkapkan Refly saat menjadi narasumber dalam tayangan iNews tv, Rabu (19/6/2019).

Mulanya Refly sedang membahas mengenai saksi persidangan yang dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai ketidaknetralan aparat hukum.

Menurutnya, hal itu akan sangat berat dilakukan oleh seorang saksi.

Dirinya lantas membagikan cerita pengalamannya mengajukan saksi seorang Aparat Satuan Polisi Pamong Praja.

"Saya punya pengalaman saya pernah mengajukan saksi waktu pilkada di sebuah daerah, yang diajukan saksi seorang pegawai honorer Pamong Praja," ujar Refly.

Saat itu, Refly mengatakan ada keterangan dari saksi adanya ketidaknetralan aparat yang mendukung satu paslon satu itu.

"Yang diceritakan mengenai pengerahan masa, atau briefing yang dilakukan Pamong Praja untuk melakukan pengerahan masa calon tertentu."

Anies Sebut Pergub yang Diteken Ahok Bisa Jadi Celah Pembangunan di Lahan Hasil Reklamasi

Namun sesaat setelah keluar ruang persidangan, saksi yang dihadirkan Refly tersebut langsung dipecat dari posisinya.

"Setelah dia bersaksi keluar ruang sidang langsung di pecat dia. Padahal itu pegawai honorer."

Refly berpendapat tekanan yang bisa didapatkan saksi dapat beragam.

"Ada tekanan psikologis, bisa juga fisik, saya kira paling banyak tekanan psikologis. Karena pasti memang tidak mudah. Bersikap independen saja tidak mudah, apalagi misal memberikan kesaksian terhadap kubu 02."

Sebelumnya, Refly menilai apa yang dicetuskan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi pemohon sengketa pilpres di MK, bisa saja saksinya berpeluang terancam.

"Saya kira tergantung kita dari cara melihat, kalau dari kubu 01, ya tentu mereka akan melihat ini seperti drama ya, bisa juga drama, kita tidak menutup kemungkinan itu," ujar Refly.

Refly Harun
Refly Harun (Tribunnews)

Pakar PBB Minta Putra Mahkota Saudi Disanksi atas Kematian Jamal Khashoggi

Refly menuturkan memang bisa jadi memang sulit bagi kubu non-petahana melawan petahan di ranah politik.

"Tetapi kita harus melihat tidak mudah bagi kubu non petahan, bagi kubu kontestasi politik saat ini, karena kita tahu struktur pemerintahan ini kan dipegang oleh petahana."

"Sebagai contoh misalkan kalau diajukan saksi yang menceritakan tentang keterlibatan aparat, saya membayangkan tidak mungkin ada yang berani ya menceritakan menengenai aparat kepolisian, apalagi intelejen negara," ujar Refly.

"Kemudian yang menceritakan netrealitas birokrasi dan BUMN, mungkin enggak berani juga, karena konsekuensinya," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 6.33:

Saksi Kubu 02 Takut Sebut Nama Pengancam

Sebelumnya, di persidangan lanjutan sengketa Pilpres, Rabu (19/6/2019), ada seorang saksi yang membeberkan dirinya dan keluarganya pernah mendapat ancaman.

Saksi tersebut bernama Agus, dikutip dari Kompas Tv Live, Rabu (19/6/2019).

Saksi Agus merupakan Bagian dari Tim pasangan capres 02 yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada KPU mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Adanya DPT yang kami laporkan, pada tanggal 1 Maret 2019 kepada KPU sebagai bagian dari kerjasama keterlibatan pasangan capres untuk mencermati dan memberikan masukan kepada KPU tentang adanya DPT invalid atau kemudian DPT-DPT yang menurut kami itu tidak benar," ujar saksi Agus.

Sebut Prabowo dan Jokowi Sama-sama Pelaku Pelanggaran HAM, Haris Azhar: Kenapa juga Saya Bersaksi?

Hakim lantas menanyakan apakah saksi Agus mendapat ancaman atau tekanan.

"Sebelumnya kami ada ancaman itu. Saya mohon maaf tidak menjelaskan di sini secara terbuka," ujar saksi Agus.

Hakim lantas meminta agar saksi Agus membuka semua untuk diketahui publik.

Namun, saksi Agus tetap menolak permintaan dari hakim.

"Saya dan keluarga saya dan sudah tersebar beritanya, tentang ancaman pembunuhan. Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan karena itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras kepada saya," ujar Agus.

"Kalau saudara tidak mau menyampaikan pengancamnya, kapan saudara diancam?," tanya Hakim Aswanto.

"Sekitar bulan April, di awal bulan April," jawab saksi Agus.

"Berarti saat itu saudara belum ketahuan akan menjadi saksi atau tidak kan?," tanya Hakim Aswanto.

"Iya makanya berkaitan dengan DPT," jawab saksi Agus kembali.

Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Capture Youtube KompasTV)

Hakim lantas meluruskan keterangan saksi Agus berkaitan dengan fungsinya sebagai keterangan DPT.

Hakim Aswanto lantas menanyai saksi Agus apakah sudah membuat laporan terkait ancaman tersebut pada pihak berwajib.

"Tidak, kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," ungkap saksi Agus.

"Apakah ancaman itu diketahui oleh seluruh tim Anda?" tanya Hakim Aswanto.

"Tidak seluruh tapi sebagian tahu," jawab saksi Agus.

Agus mengaku hanya memberitahukan soal ancaman itu beberapa rekan, satu di antaranya anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo.

"Saya kira saya tidak perlu menyebut nama semuanya, karena ini nanti juga mereka bisa juga diancam," lanjutnya.

Tegaskan Grup WhatsApp adalah Ranah Publik, Menkominfo: Bisa Diawasi jika Bermasalah dengan Hukum

Namun, hakim tetap meminta nama semua rekan saksi Agus yang disinggung dalam pernyataannya.

"Pak, ini kita di sini mau mencari kebenaran, bukan kebenaran formil, ini kebenaran materil yang kita cari, bagaimana kita mau cari kebenaran materil kalau Anda menutup-nutupi?," ujar hakim.

Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto (BW) lantas mengusulkan kepada Hakim MK untuk memperbolehkan Agus menulis nama tersebut dan langsung diberikan kepada hakim MK.

"Dia cerita ke saya punya resiko Pak Ketua, jadi saya mengusulkan jalan tengah Bapak mengetahui, Majelis mengetahui, tapi ini tidak terpublikasi oleh publik karena ini ada resiko yang dia tanggung," ujar BW.

"Kalau untuk mengetahui nama yang sudah diinformasikan kepada Pak Agus, itu tidak ada resiko, kecuali nama yang mengancam Pak Agus ada resiko," ujar Hakim Aswanto.

Akhirnya saksi Agus tetap tak mau mempublikasikan nama rekan yang disinggungnya.

"Tidak ada yang boleh seorangpun yang merasa tertekan saat memberikan keterangan di persidangan," ujar Hakim Aswanto.

Pembunuhan Sadis di Cianjur, Korban Disebut Tak Mempan Ditusuk Pisau tapi Tewas saat Dihantam Batu

Hakim Aswanto bertanya apakah Agus mendapat tekanan dan dihalang-halangi untuk memberikan kesaksian di sidang MK.

"Apakah ada yang menekan dan menghalang-halangi Anda untuk memberikan kesaksian hari ini?," tanya Aswanto.

Kemudian, Agus menjawab bahwa dirinya tidak menerima ancaman dan tekanan terkait sidang sengketa hasil pilpres di MK.

"Tidak, Yang Mulia," ucap Agus.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Refly HarunSidang Sengketa Pilpres 2019Prabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved