Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Anies Sebut Pergub yang Diteken Ahok Bisa Jadi Celah Pembangunan di Lahan Hasil Reklamasi

Anies Baswedan mengatakan, Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken Ahok bisa menjadi celah pembangunan di lahan hasil reklamasi.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bisa menjadi celah pembangunan di lahan hasil reklamasi.

Celah itu membuatnya harus menerbitkan IMB terhadap bangunan yang sudah terlanjur dibangun.

"Ya boleh, ada celah hukumnya. Seperti saya bilang kemarin, ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat 3," kata Anies melalui siaran pers, Rabu (19/6/2019).

Anies menjelaskan, PP itu mengatur bahwa sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Anies Baswedan Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Tanggapan Ahok

Ia menuding klausul ini membuat Ahok menerbitkan Pergub 206/2016.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," ujarnya.

Kendati demikian, Anies menegaskan tak akan mencabut atau mengubah pergub tersebut. Ia mengaku tak bisa semena-mena membatalkan reklamasi yang sudah terlanjur terjadi.

"Bila saya mencabut Pergub 206/2016, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Sebut Prabowo dan Jokowi Sama-sama Pelaku Pelanggaran HAM, Haris Azhar: Kenapa juga Saya Bersaksi?

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

(Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies Sebut Pergub Ahok Bisa Jadi Celah Pembangunan Reklamasi

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies BaswedanBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved