Breaking News:

Terkini Internasional

JANGAN LEWATKAN - Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis, Berikut Syarat, Lokasi & Jadwalnya

Ada kabar gembira untuk Anda, pasalnya, ada layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM lama gratis.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM baru: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM baru: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.  (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Surat Izin Mengemudi (SIM)SamsatSurat Izin Mengemudi (SIM) gratis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved