Breaking News:

Terkini Internasional

JANGAN LEWATKAN - Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis, Berikut Syarat, Lokasi & Jadwalnya

Ada kabar gembira untuk Anda, pasalnya, ada layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM lama gratis.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Biaya Urus SIM

Terkait dengan layanan SIM gratis, ngomong-ngomong, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?

Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Belah Perut Buaya Pemangsa yang Membuncit, Warga di Riau Temukan Potongan Tubuh Manusia

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Surat Izin Mengemudi (SIM)SamsatSurat Izin Mengemudi (SIM) gratis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved