Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim Sebut Keterangan Saksi Rugikan Kubu 02, Bambang Widjojanto: Jangan Dinilai Dulu sebelum Dengar

Dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, majelis hakim sempat mempertanyakan pernyataan saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

"Jadi kalau itu hanya pernyataan berulang kan percuma saja sebetulnya," sambung Arief.

Kembali tak sependapat, Bambang menyebutkan terkait percuma atau tidak, itu nanti biar tim hukum yang menentukan.

"Percuma tidaknya, nanti dari kami Pak. Silakan majelis. Tapi paling tidak, tolong berikan kesempatan," kata Bambang.

Mantan Hakim MK Beberkan Kriteria Saksi yang Bisa Meyakinkan MK, Tanggapi soal Saksi Kubu 02

Mendengar hal tersebut, Arief tampak tertawa.

"Ini kan kita itu speedy trial, kita yang menilai. Kalau kita sudah anggap cukup, ngapain kita berlama-lama mengenai itu?" kata Arief.

"Karena kan sudah disampaikan pada awal itu, bahwa yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan sebetulnya," sambung dia.

Bambang akhirnya hanya meminta agar hakim bisa memberikan saksinya untuk memberikan pernyataan.

"Nanti majelis yang akan menilai apakah itu pernyataan berulang atau tidak, tapi saya mohon diberikan kesempatan seluas-luasnya," tegas Bambang.

Simak videonya:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY

Tags:
Bambang WidjojantoPrabowo SubiantoSidang Sengketa Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved