Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hakim Sebut Keterangan Saksi Rugikan Kubu 02, Bambang Widjojanto: Jangan Dinilai Dulu sebelum Dengar
Dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, majelis hakim sempat mempertanyakan pernyataan saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
"Jadi kalau itu hanya pernyataan berulang kan percuma saja sebetulnya," sambung Arief.
Kembali tak sependapat, Bambang menyebutkan terkait percuma atau tidak, itu nanti biar tim hukum yang menentukan.
"Percuma tidaknya, nanti dari kami Pak. Silakan majelis. Tapi paling tidak, tolong berikan kesempatan," kata Bambang.
• Mantan Hakim MK Beberkan Kriteria Saksi yang Bisa Meyakinkan MK, Tanggapi soal Saksi Kubu 02
Mendengar hal tersebut, Arief tampak tertawa.
"Ini kan kita itu speedy trial, kita yang menilai. Kalau kita sudah anggap cukup, ngapain kita berlama-lama mengenai itu?" kata Arief.
"Karena kan sudah disampaikan pada awal itu, bahwa yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan sebetulnya," sambung dia.
Bambang akhirnya hanya meminta agar hakim bisa memberikan saksinya untuk memberikan pernyataan.
"Nanti majelis yang akan menilai apakah itu pernyataan berulang atau tidak, tapi saya mohon diberikan kesempatan seluas-luasnya," tegas Bambang.
Simak videonya:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY