Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tanggapan Mahfud MD soal Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Saya Optimis Hasil Akhirnya Bikin Adem
Mahfud MD juga menilai hakim telah berimbang dalam memberikan kesempatan kepada semua pihak.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Saya mohon dihadirkan bukti P.155, untuk kemudian saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan dari KPU," kata Enny.
"Karena saya cari di sini P.155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada, tolong dihadirkan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum kubu 02 kemudian meminta waktu untuk memenuhi permohonan hakim.
"Mohon kami diberi waktu, karena PIC yang mengurus ini, saudara Zul Fadli sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi," kata kuasa hukum 02.
• Yusril Ihza Sebut Keterangan Saksi 02 Tidak Membuktikan Apapun: Enggak Ada Gunanya di Persidangan
"Jadi begini, ini kan kemarin sudah diverifikasi, karena sudah masuk daftar yang diberikan kepada Mahkamah (Konstitusi)," jawab Enny.
"Muncul di situ P.155, yang disebut DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta, tapi saya cari tidak ada itu."
"Ini penting sekali, sehingga kita clear tahu di mana kemudian NIK yang tidak sesuai, termasuk KK yang tidak sesuai itu," sambung Enny.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi lantas meminta agar diberikan kesempatan untuk membuktikannya pada tahap pembuktian surat-surat.
Menanggapi hal itu, Hakim MK Aswanto mengatakan bahwa pembuktian surat-surat sudah masuk.
Sementara pada sidang kali ini adalah saatnya untuk kroscek.
"Kalau memang ada ya mari sama-sama kita lihat, tapi ternyata, menurut saudara, karena timnya masih ada kerjaan lain, tetapi di daftar bukti yang diberikan, bukti itu tercantum, tapi kemudian fisiknya tidak ada," kata Aswanto.
"Kalau mau menghadirkan fisiknya, kesempatannya saat ini," imbuhnya.
Hakim Ancam Usir Bambang Widjojanto
Dikutip dari tayangan KompasTV, Hakim Arief Hidayat bertanya kepada saksi yang dihadirkan kubu 02.
Akan tetapi, di tengah dialog, Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto terus menyela dan memberikan pembelaan.
Akibatnya, hakim mengancam akan mengusir Bambang jika tidak mau berhenti.
Hal itu bermula ketika saksi bernama Idham ditanya peranannya saat pilpres.
Idham mengaku tidak memiliki posisi apa-apa dan tinggal di kampung.
Hakim yang bingung kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dari Idham.
"Sekarang saya tanya posisi Anda apa di dalam tim?" tanya hakim MK kembali.
"Sebagai orang yang diminta untuk memberikan kesaksian tentang perusakan DPT," jawab Idham.
"Lho enggak, pada waktu pilpres kemarin, kalau Anda di kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional," kata hakim MK kembali.
Bambang Widjojanto pun menyela pernyataan hakim, dengan menyebut bahwa majelis menghakimi saksi.
"Bapak sudah men-judgement seolah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan, beliau ini orang yang sangat humble pak," ucap Bambang Widjojanto.
Mendengar hal itu, hakim langsung memberikan ancaman.
"Saya kira, saya sudah cukup saya akan berdialog dengan dia, Pak Bambang sudah setop, PaK Bambang setop, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar," kata hakim.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
WOW TODAY: