Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tanggapan Mahfud MD soal Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Saya Optimis Hasil Akhirnya Bikin Adem
Mahfud MD juga menilai hakim telah berimbang dalam memberikan kesempatan kepada semua pihak.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut mengomentari jalannya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).
Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribunnews.com, sidang sengketa kali ini sudah berjalan sesuai prosedur.
Mahfud MD juga menilai hakim telah berimbang dalam memberikan kesempatan kepada semua pihak.
"Sampai saat ini hari ini hari Rabu ini saya melihat sudah on the track, sudah berjalan baik," kata Mahfud MD seusai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
"Karena hakim konstitusi memberi kesempatan dan durasi waktu yang sama semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya, mengajukan saksi dan bukti-buktinya sampai hari ini," imbuhnya.
Mahfud MD juga menyingung soal pengawasan ketat, yang membuat hakim MK tidak akan berani curang.
• 3 Hakim MK Tegur Tim Hukum Jokowi-Maruf karena Dinilai Beri Pertanyaan Jebakan untuk Saksi Kubu 02
"Melalui satu persidangan yang terbuka bisa kita awasi bersama sehingga apapun putusannya itu masuk akal."
"Secara hukum ada dasar hukumnya, ada logika-logikanya yang bisa diterima juga secara politik karena penilaian atas fakta-fakta itu," ungkap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD optimis hasil akhir sidang MK nanti akan membuat suasana menjadi lebih dingin.
"Saya optimis hasil akhir sidang MK akan membawa kita lebih adem, akan menghentikan kontroversi hasil pemilu," ujarnya.
"Karena dalil hukumnya itu baik di dalam bahasa Arab, bahasa latin, bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia dalil berlakunya keputusan hakim itu mengakhiri perbedaan," kata Mahfud MD.
Rangkuman Jalannya Sidang
Tim Hukum 02 Bawa 15 Saksi dan 2 Saksi Ahli
Dalam sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Tim kuasa hukum pangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Di antara saksi tersebut, ada nama keponakan Mahfud MD, Hairul Anas.
Berikut daftarnya:
1. Agus Maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiyani
5. Nur Latifah
6. Rahmatsyah
7. Fahrida Aryanti
8. Tri Susanti
9. Dimas Yena
10. Beti Kristiana
11. Tri Hartanto
12. Risda Mardiyana
13. Haris Azhar
14. Said Didu
15. Hairul Anas
Saksi Ahli
1. Jasrul Koto
2. Sugianto Sulistiyono
Saksi 02, Agus Maksum Mengaku Dapat Ancaman
Dikutip dari tayangan Breaking News MetroTV, saksi kubu 02 Agus Maksum mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
"Saksi, apakah saudara dalam memberikan keterangan, saudara tidak mendapat tekanan atau ancaman dari pihak manapun?," tanya Hakim MK Aswanto.
"Sebelumnya, kami ada ancaman itu," jawab Agus Maksum.
"Ancaman dalam bentuk apa yang saudara alami?," tanya Aswanto.
"Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan secara terbuka di sini," kata Agus Maksum yang tidak selesai karena dipotong hakim.
Hakim mengatakan bahwa apa yang disampaikan terbuka untuk umum.
"Ancaman itu pernah sampai kepada saya, dan keluarga saya, dan sudah tersebar beritanya, tentang ancaman pembunuhan," ujar Agus Maksum.
Meski demikian, Agus Maksum tidak menyebutkan siapa sosok yang mengancamnya, meski dicecar oleh hakim.
Hakim Minta Bukti DPT Bermasalah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menanyakan bukti fisik dari bukti P.155, yakni dokumen tuduhan adanya 17,5 juta DPT tak wajar.
"Saya mohon dihadirkan bukti P.155, untuk kemudian saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan dari KPU," kata Enny.
"Karena saya cari di sini P.155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada, tolong dihadirkan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum kubu 02 kemudian meminta waktu untuk memenuhi permohonan hakim.
"Mohon kami diberi waktu, karena PIC yang mengurus ini, saudara Zul Fadli sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi," kata kuasa hukum 02.
• Yusril Ihza Sebut Keterangan Saksi 02 Tidak Membuktikan Apapun: Enggak Ada Gunanya di Persidangan
"Jadi begini, ini kan kemarin sudah diverifikasi, karena sudah masuk daftar yang diberikan kepada Mahkamah (Konstitusi)," jawab Enny.
"Muncul di situ P.155, yang disebut DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta, tapi saya cari tidak ada itu."
"Ini penting sekali, sehingga kita clear tahu di mana kemudian NIK yang tidak sesuai, termasuk KK yang tidak sesuai itu," sambung Enny.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi lantas meminta agar diberikan kesempatan untuk membuktikannya pada tahap pembuktian surat-surat.
Menanggapi hal itu, Hakim MK Aswanto mengatakan bahwa pembuktian surat-surat sudah masuk.
Sementara pada sidang kali ini adalah saatnya untuk kroscek.
"Kalau memang ada ya mari sama-sama kita lihat, tapi ternyata, menurut saudara, karena timnya masih ada kerjaan lain, tetapi di daftar bukti yang diberikan, bukti itu tercantum, tapi kemudian fisiknya tidak ada," kata Aswanto.
"Kalau mau menghadirkan fisiknya, kesempatannya saat ini," imbuhnya.
Hakim Ancam Usir Bambang Widjojanto
Dikutip dari tayangan KompasTV, Hakim Arief Hidayat bertanya kepada saksi yang dihadirkan kubu 02.
Akan tetapi, di tengah dialog, Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto terus menyela dan memberikan pembelaan.
Akibatnya, hakim mengancam akan mengusir Bambang jika tidak mau berhenti.
Hal itu bermula ketika saksi bernama Idham ditanya peranannya saat pilpres.
Idham mengaku tidak memiliki posisi apa-apa dan tinggal di kampung.
Hakim yang bingung kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dari Idham.
"Sekarang saya tanya posisi Anda apa di dalam tim?" tanya hakim MK kembali.
"Sebagai orang yang diminta untuk memberikan kesaksian tentang perusakan DPT," jawab Idham.
"Lho enggak, pada waktu pilpres kemarin, kalau Anda di kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional," kata hakim MK kembali.
Bambang Widjojanto pun menyela pernyataan hakim, dengan menyebut bahwa majelis menghakimi saksi.
"Bapak sudah men-judgement seolah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan, beliau ini orang yang sangat humble pak," ucap Bambang Widjojanto.
Mendengar hal itu, hakim langsung memberikan ancaman.
"Saya kira, saya sudah cukup saya akan berdialog dengan dia, Pak Bambang sudah setop, PaK Bambang setop, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar," kata hakim.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
WOW TODAY: