Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan mengenai materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kalau perspektif tekstualnya yang dipakai, anak-anak perusahannya boleh berpolitik, itu konsekuensinya," ujar Refly.
"Tapi kalau sistematis yang dipakai maka anak-anak perusahaan tidak boleh berpolitik karena itu diperlakukan sebagai BUMN juga."
Ia kemudian memberikan nasehat kepada 02 agar memiliki argumentasi yang cukup.
"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK bisa diyakinkan masing-masing pihak," pungkasnya.
Kubu 02 Persoalkan Status Maruf Amin di Bank
Pada awal pembacaan pokok permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempermasalahkan mengenai status calon Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Bantahan Tim Hukum 01
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2019), Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin menegaskan, Ma'ruf bukan pegawai atau pejabat BUMN seperti yang disebut dalam gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.
"Lebih tegas soal kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008 di mana dalam pasal a quo DPS dinyatakan sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
• Rocky Gerung Kritik Program ILC TV One hingga Sebut Pernah Ditipu oleh Produser Program
Tim hukum 01 membacakan bukti berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah.
Saham bank tersebut 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia dan 0,06 persen dimiliki PT BNI Life Insurance.
Adapun pemegang saham Bank Syariah Mandiri sebesar 99,98 persen dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 0,02 persen dimiliki PT Mandiri Sekuritas.
Dijelaskannya, modal kedua bank syariah itu sama sekali bukan berasal dari negara melalui penyertaan langsung.
"Berdasarkan fakta di atas jelas bahwa PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN," kata dia.
(TribunWow.com)
WOW TODAY