Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar
Hakim MK, Arief Hidayat sempat memberikan peringatan kepada Ketua Kuasa Hukum Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Awalnya, tim hukum 01 Sirra Prayuna bertanya pada Agus Maksum terkait DP4.
Merasa pertanyaan dari Sirra Prayuna terlalu jauh dari peristiwa, Hakim Majelis lantas memberikan tegurannya.
• Bambang Widjojanto Usir Pria karena Foto Bukti Tanpa Izin: Saya Tanya Siapa Enggak Ngaku
"Saya majelis dari tadi berpikir, apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini? Apa yang ingin saudara kejar?" tanya Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.
"Saya ingin mengecek apakah benar apa yang disampaikan di dalam data-data tadi yang pertama yang mulai. Lalu yang kedua, nanti apakah benar ada pergeseran dengan jumlah yang cukup besar," anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Sirra Prayuna menjelaskan.
"Ya tapi apa perlu melingkar sejauh itu? Coba, bisa nggak lebih to the point supaya lebih efektif," pinta Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.
Sirra Prayuna lantas menjelaskan, untuk pertanyaan to the point tadi sudah disampaikan memalui pertanyaan Hakim Majelis Prof Arief Hidayat.
"Apakah data yang saudara (saksi) sampaikan yang 17,5 juta itu dipergunakan atau tidak? Selesai yang mulia. Itu sudah selesai," jelas Sirra Prayuna, kembali memaparkan pertanyaan dari Arief Hidayat.

Sirra Prayuna menjelaskan, dirinya hanya ingin mengecek apakah saksi Agus Maksum ini konsisten soal data yang ditampilkan.
"Ini kan membius kita semua seolah ada DPT yang ini, seperti itu," jelas Sirra Prayuna.
Setelahnya, Hakim Aswanto juga tampak memberikan teguran pada Sirra Prayuna.
Dia mengingatkan bahwa saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim 02 ini merupakan saksi fakta.
• Sosok Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD yang Jadi Saksi Kubu 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Kita kan sepakat ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli," tegas Hakim Aswanto.
"Kalau saudara menanyakan titik mana, itu untuk ahli. Dia nggak ngerti nanti. Supaya imbang, dia saksi, tidak boleh berpendapat, pertanyaan kita juga jangan menjebak dia untuk berpendapat," imbuhnya.
• Saksi Pertama Kubu 02 Sebut Ada Belasan Juta DPT Tak Wajar, Memiliki 3 Macam Tanggal Lahir
Teguran lain juga diberikan oleh Hakim Suhartoyo.
"Pak Sirra, pertanyaan Anda kan 'apa saja' tadi. Dengan kalimat pertanyaan yang diawali dengan 'apa saja', itu akan menjebak saksi untuk berpendapat," kata Hakim Suhartoyo.
"Sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain. Jangan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak ataupun menggiring saksi pada sebuah pendapat."
"Kalau pertanyaan demikian, formulanya mestinya 'apakah Anda tahu syarat apa saja blablabla' teruskan. Kalau tidak bisa, ganti dengan pertanyaan yang lain!" tandasnya.
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma/Ananda Putri Oktavia)
WOW TODAY