Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar

Hakim MK, Arief Hidayat sempat memberikan peringatan kepada Ketua Kuasa Hukum Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Kompas Tv
Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat sempat memberikan peringatan kepada Ketua Kuasa Hukum Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).

Dikutip dari Kompas Tv Live, mulanya hakim MK menanyakan kepada saksi kedua yang dihadirkan kubu 02 di sidang sengketa Pilpres, Rabu (19/6/2019).

Saksi bernama Idham tersebut ditanyakan hakim MK memili peran apa saat pilpres.

"Pada waktu pilpres anda punya fungsi apa?" tanya hakim MK.

"Tidak posisi apa-apa, saya di kampung Pak," jawab Idham.

Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi Tarik 94 Kotak Bukti, Ini Rinciannya

Idham mengaku akan memberikan kesaksian berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruh Indonesia.

Mendengar hal itu, hakim MK lantas kaget dan meminta penjelasan Idham

"Ya saya di kampung tapi punya file data base DPT, dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta."

Hakim MK tampak bingung dan kembali menanyakan posisi Idham.

"Sekarang saya tanya posisi Anda apa di dalam tim?" tanya hakim MK kembali.

"Sebagai orang yang diminta untuk memberikan kesaksian tentang perusakan DPT," jawab Idham.

"Lho enggak, pada waktu pilpres kemarin, kalau Anda di kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional," ujar hakim MK kembali.

Hariz Azhar Turut Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres di MK, Miftah Sabri: Beliau Dicurhati Aparat

Mendengar hal itu, BW menyela dan mengatakan meski di kampung DPT bisa diakses.

"Majelis mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung Pak," ujar BW.

"Bukan begitu," ujar hakim MK.

Bambang lantas memprotes apa yang dilakukan hakim seolah menghakimi saksi.

"Bapak sudah menjudgemen seolah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan, beliau ini orang yang sangat humble pak," ujar BW.

Rekasi KPU setelah Tim Hukumnya Diusir Bambang Widjojanto

"Saya kira, saya sudah cukup saya akan berdialog dengan dia, Pak Bambang sudah setop, PaK Bambang setop, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar" ujar Hakim sambil menunjuk BW.

Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto:  Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (Capture Kompas Tv)

BW lantas menuturkan apa yang dilakukan hakim membuat saksi tertekan.

"Saya mohon maaf Pak, kalau dalam tekanan terus, saya akan menolak itu pak, saksi saya menurut saya ditekan oleh bapak," ungkap BW.

"Bukan begitu, sudah Pak Bambang sekarang diam saya akan berdialog dengan saudara saksi," pinta hakim MK kepada BW.

Kritik Alat Bukti 02, Yusril Ihza Sebut Berantakan: Belum Pernah Terjadi Selama Saya Bersidang

Lihat videonya livenya:

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi syarat saksi dari Mahkamah Konstitusi, yakni 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Nama-nama yang didaftarkan pihak Prabowo-Sandi sebagai saksi antara lain Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, dan Risda Mardiana.

Sementara nama saksi ahli adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Sedangkan selain Haris Azhar ada pula mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan dua ahli Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yaitu Agus Maksum dan Hairul Anas.

Sosok Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD yang Jadi Saksi Kubu 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019

“Saya belum hitung pasti berapa jumlahnya, tapi yang jelas kami berusaha memenuhi persyaratan dari MK, ada juga saksi cadangan yang disiapkan kalau misal tiba-tiba ada yang sakit. Prinsipnya saksi adalah yang melihat atau mengalami langsung sebuah peristiwa,” ungkap mantan pimpinan KPK tersebut.

Hakim MK Peringatkan Kuasa Hukum Kubu 01

Dalam sidang kali ini, majelis hakim juga memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum 01.

Seperti diberitakan dari Saluran YouTube KompasTV, hal ini dikarenakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dinilai memberikan pertanyaan jebakan untuk saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum.

Awalnya, tim hukum 01 Sirra Prayuna bertanya pada Agus Maksum terkait DP4.

Merasa pertanyaan dari Sirra Prayuna terlalu jauh dari peristiwa, Hakim Majelis lantas memberikan tegurannya.

 Bambang Widjojanto Usir Pria karena Foto Bukti Tanpa Izin: Saya Tanya Siapa Enggak Ngaku

"Saya majelis dari tadi berpikir, apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini? Apa yang ingin saudara kejar?" tanya Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.

"Saya ingin mengecek apakah benar apa yang disampaikan di dalam data-data tadi yang pertama yang mulai. Lalu yang kedua, nanti apakah benar ada pergeseran dengan jumlah yang cukup besar," anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Sirra Prayuna menjelaskan.

"Ya tapi apa perlu melingkar sejauh itu? Coba, bisa nggak lebih to the point supaya lebih efektif," pinta Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.

Sirra Prayuna lantas menjelaskan, untuk pertanyaan to the point tadi sudah disampaikan memalui pertanyaan Hakim Majelis Prof Arief Hidayat.

"Apakah data yang saudara (saksi) sampaikan yang 17,5 juta itu dipergunakan atau tidak? Selesai yang mulia. Itu sudah selesai," jelas Sirra Prayuna, kembali memaparkan pertanyaan dari Arief Hidayat.

Suasana sidang kedua sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Suasana sidang kedua sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sirra Prayuna menjelaskan, dirinya hanya ingin mengecek apakah saksi Agus Maksum ini konsisten soal data yang ditampilkan.

"Ini kan membius kita semua seolah ada DPT yang ini, seperti itu," jelas Sirra Prayuna.

Setelahnya, Hakim Aswanto juga tampak memberikan teguran pada Sirra Prayuna.

Dia mengingatkan bahwa saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim 02 ini merupakan saksi fakta.

 Sosok Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD yang Jadi Saksi Kubu 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019

"Kita kan sepakat ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli," tegas Hakim Aswanto.

"Kalau saudara menanyakan titik mana, itu untuk ahli. Dia nggak ngerti nanti. Supaya imbang, dia saksi, tidak boleh berpendapat, pertanyaan kita juga jangan menjebak dia untuk berpendapat," imbuhnya.

 Saksi Pertama Kubu 02 Sebut Ada Belasan Juta DPT Tak Wajar, Memiliki 3 Macam Tanggal Lahir

Teguran lain juga diberikan oleh Hakim Suhartoyo.

"Pak Sirra, pertanyaan Anda kan 'apa saja' tadi. Dengan kalimat pertanyaan yang diawali dengan 'apa saja', itu akan menjebak saksi untuk berpendapat," kata Hakim Suhartoyo.

"Sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain. Jangan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak ataupun menggiring saksi pada sebuah pendapat."

"Kalau pertanyaan demikian, formulanya mestinya 'apakah Anda tahu syarat apa saja blablabla' teruskan. Kalau tidak bisa, ganti dengan pertanyaan yang lain!" tandasnya.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma/Ananda Putri Oktavia)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Hakim Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi (MK)Bambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved