Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim Minta Saksi Kubu 02 Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi

Saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum memberikan keterangannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum, memberikan keterangannya.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv Live, saksi Agus merupakan Bagian dari Tim pasangan capres 02 yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada KPU mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Adanya DPT yang kami laporkan, pada tanggal 1 Maret 2019 kepada KPU sebagai bagian dari kerjasama keterlibatan pasangan capres untuk mencermati dan memberikan masukan kepada KPU tentang adanya DPT invalid atau kemudian DPT-DPT yang menurut kami itu tidak benar," ujar saksi Agus.

Hakim lantas menanyakan apakah saksi Agus mendapat ancaman atau tekanan.

"Sebelumnya kami ada ancaman itu. Saya mohon maaf tidak menjelaskan di sini secara terbuka," ujar saksi Agus.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Sejumlah Alat Bukti yang Sudah Diserahkan ke MK

Hakim lantas meminta agar saksi Agus membuka semua untuk diketahui publik.

Namun, saksi Agus tetap menolak permintaan dari hakim.

"Saya dan keluarga saya dan sudah tersebar beritanya, tentang ancaman pembunuhan. Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan karena itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras kepada saya," ujar Agus.

"Kalau saudara tidak mau menyampaikan pengancamnya, kapan saudara diancam?," tanya Hakim Aswanto.

"Sekitar bulan April, di awal bulan April," jawab saksi Agus.

"Berarti saat itu saudara belum ketahuan akan menjadi saksi atau tidak kan?," tanya Hakim Aswanto.

"Iya makanya berkaitan dengan DPT," jawab saksi Agus kembali.

Said Didu dan Haris Azhar Ikut Jadi Saksi Pihak 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Hakim lantas meluruskan keterangan saksi Agus berkaitan dengan fungsinya sebagai keterangan DPT.

Hakim Aswanto lantas menanyai saksi Agus apakah sudah membuat laporan terkait ancaman tersebut pada pihak berwajib.

"Tidak," jawab saksi Agus.

Halaman
12
Tags:
Pilpres 2019Prabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved