Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Sejumlah Alat Bukti yang Sudah Diserahkan ke MK

Tim Hukum Prabowo-Sandi menarik alat bukti C1 yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan MK.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlahnya sebanyak 28 kontainer.

Alat bukti tersebut ditarik setelah Majelis Hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, Rabu (19/6/2019).

Menurut Majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Oleh karenanya, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.

Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB.

Soal Permintaan Perlindungan Saksi ke MK, Yusril: Saksi Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam?

Jika tidak diperbaiki, mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti. Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.

"Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kita ambil," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Meskipun sudah menyatakan akan menarik alat bukti, Majelis Hakim tetap memberi waktu kepada Tim Hukum Prabowo untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12 siang ini.

Bambang mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.

Namun demikian, jika waktunya tak mencukupi, maka alat bukti tetap ditarik.

Said Didu dan Haris Azhar Ikut Jadi Saksi Pihak 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

"Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kita ajukan," ujar Bambang.

Atas alat bukti yang ditarik tersebut, Tim Hukum Prabowo menggunakan alat bukti lainnya yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.

"Sekarang ada bukti nomor 146 yang sudah tersusun dan nanti bisa dicek dan kami serahkan sepenuhnya nanti kepada mekanisme untuk konfirmasi dan klarifikasi dan mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara. Kami minta maaf untuk ini," kata Bambang.

(Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Bukti C1 yang Diajukan ke MK

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-SandiagaBambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved