Sidang Sengketa Pilpres 2019
Alasan Haris Azhar Menolak Hadir sebagai Saksi Prabowo-Sandiaga
Direktur Lokataru Haris Azhar menolak hadir sebagai saksi kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Editor: Lailatun Niqmah
Bantuan hukum yang diberikan berdasarkan profesi advokat yang ia jalani.
Kedua, dalam pekerjaan mendampingi Sulaiman Aziz berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi.
Serta mengingat nilai nilai profesionalitas polisi yang diharuskan netral dan tidak memihak pada Pilpres.
Menurut Haris Azhar, Sulaiman aziz merupakan whisterblower.
Ketiga, Haris Azhar mengatakan pendampingan hukum yang diberikan kepada Sulaiman Aziz dilakukan secara pro bono, yang bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum.
Keempat, dalam keterangannya, Sulaiman aziz menyampaikan data data pemetaan wilayah dan anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.
Kelima, Haris Azhar mengatakan dirinya merupakan bagian dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM di masa lampau.
Baik Kubu Jokowi-maruf maupun Kubu Prabowo-Sandiaga menurutnya memiliki catatan pelanggaran HAM.
Jokowi selama memerintah tidak menuntaskan kasus penggaran HAM, sementara Prabowo Subianto berdasarkan laporan Komnas HAM merupakan salah satu orang yang bertanggungjawab terhadap penculikan aktivis pada 1998 silam. (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)