Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tim Hukum 01 Tanggapi soal Argumen Polisi Garut Jadi Timses Jokowi, Singgung Perolehan Suara Kubu 02
Wakil Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan mengenai materi argumen 02 soal bukti ketidaknetralan anggota Polisi
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan mengenai materi argumen Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi soal bukti ketidaknetralan anggota Polsek Kabupaten Wangi di Garut.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan I Wayan saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.
Diketahui anggota polsek bernama AKP Sulman Azis mulanya disebutkan kuasa hukum 02, bahwa adanya pengakuan ia diminta menjadi tim kemenangan paslon 01.
Namun pengakuannya telah dicabut olehnya dan kubu 02 merasa ada tekanan yang dialami Sulman Azis.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan mengatakan dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
"AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan untuk pihak terkait adalah dalil yang mengada-ada atau tidak berdasar," ujar I Wayan.
• KPU Sebut Bukti Link Berita Tim 02 Tidak Sah, Bambang Widjojanto: Mereka Tak Baca UU MK
Menurut kubu 01, bahwa pengakuan Sulman telah dibantah oleh dirinya sendiri.
"Karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Azis sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," ungkapnya.
Sementara itu, I Wayan juga membahas mengenai dampak suara dengan adanya pengakuan Sulman Azis.
"Bahwa tuduhan pemohon sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pihak terkait di Kabupaten Garut," ujarnya.
Menurutnya, justru di Kabupaten Wangi di Garut, suara 02 lebih besar daripada 01.
"Justru sebaliknya, jumlah suara pemohon jauh lebih besar daripada terkait yaitu sebesar 1.064.444 alias 72,16 persen sedangkan pihak terkait hanya 412.036 alias 27,84 persen," ungkapnya.
"Dengan demikian patutlah dalil pemohon ini untuk dikesampingkan karena tidak beralasan menurut hukum."
Argumen Kubu 02
Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menuding adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.