Breaking News:

Pilpres 2019

Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Ma'ruf Amin Masuk Kelompok Ini

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menjelaskan ada tiga kelompok pejabat di BUMN. Bagaimana dengan Ma'ruf Amin?

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Capture Fakta tvOne
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menjelaskan ada tiga kelompok pejabat di BUMN, Selasa (17/6/2019). 

"Satu, Komisaris Dewan Pengawas dan Direksi BUMN."

"Kedua, Komisaris Dewan Pengawas dan Direksi anak perusahaan BUMN."

"Ketiga, pejabat satu tingkat di bawah direksi."

"Ini semua, pejabat ini dianggap pejabat BUMN yang harus melaporkan LHKPN," tambahnya.

Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN

Terkait itu, Said Didu kemudian menjelaskan soal posisi jabatan Ma'ruf Amin saat ini yang diduga masih memiliki jabatan di BUMN.

Ia menyatakan bahwa Ma'ruf Amin termasuk dalam kelompok kedua seperti yang telah disebutkannya.

"Nah Pak Ma'ruf Amin termasuk di dalam kelompok kedua yaitu Komisaris atau Dewan Pengawas atau Direksi anak perusahaan BUMN," jelas Said Didu.

Simak videonya:

Diketahui sebelumnya, jabatan Ma'ruf Amin hangat diperbincangkan setelah adanya laporan dari Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ma'ruf Amin diduga telah melanggar aturan pencalonan dalam pilpres lantaran dianggap masih menjabat sebagai petinggi di BUMN yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa Ma'ruf Amin telah lolos verifikasi cawapres meskipun menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ma'ruf Amin dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan.

Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.

Soal Maruf Amin yang Disebut Bekerja di BUMN, Bambang Widjojanto: KPU Tak Bisa Berstandar Ganda

Dilansir oleh Kompas.com, KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut.

Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU pada tahap pendaftaran calon kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Tags:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Maruf AminSaid DiduPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved