Terkini Daerah
Marak Kasus Pernikahan Anak Pengungsian Warga Palu, karena Himpitan Ekonomi dan Desakan Keluarga
Pernikahan anak di usia 14-17 tahun di lokasi pengungsian Palu dirasa memprihatinkan oleh LIBU Perempuan Sulawesi Tengah.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pernikahan anak di usia 14-17 tahun di lokasi pengungsian Palu dirasa memprihatinkan.
Para anak di bawah umur tersebut merupakan korban bencana Palu yang memiliki latar belakang berbeda-beda.
Hal tersebut turut menyedot perhatian dari organisasi Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU Perempuan) Sulawesi Tengah.
Dalam kurun waktu beberapa bulan ini, sepuluh anak perempuan berusia 14 hingga 17 tahun di lokasi-lokasi pengungsian di Palu telah dikawinkan.
Satu orang karena kehamilan yang tidak diharapkan, sembilan lainnya karena faktor ekonomi, demikian temuan organisasi LIBU Perempuan Sulawesi Tengah.
• Viral di Twitter Surat dari SD ke Orangtua Siswa soal Ujian yang telah Selesai, Ini Isinya
Direktur LIBU Perempuan Dewi Rana Amir kepada VOA menjelaskan bahwa salah satu dari kasus perkawinan anak itu dialami oleh seorang anak perempuan yang kehilangan orang tua karena meninggal dunia akibat bencana alam.
Ia kemudian tinggal bersama keluarga terdekat di salah satu lokasi pengungsian dalam kondisi yang serba terbatas.
Desakan kebutuhan ekonomi dari keluarga yang ditinggalinya itu, membuat ia didesak untuk segera menikah agar dapat mandiri.
“Kayak di Petobo itu dia kasihan. Tantenya kan yang kemudian ‘yah sudahlah kalau ada orang suka dan keluarga ini ya tidak ada pilihan lain.’ Walaupun dari yang kita dapat di lapangan pada proses outreach itu, perempuan itu menolak untuk dikawinkan tapi karena desakan keluarga dan dia juga tidak mempunyai pilihan maka dia menyetujui untuk dikawinkan dini,” ungkap Dewi Rana Amir.
• Indra Bekti Siap Galang Dana untuk Bantu Pengobatan Agung Hercules yang Sakit Kanker Glioblastoma
'Pos Tenda Ramah Perempuan' Temukan Banyak Kasus Kawin Anak
Kasus perkawinan anak yang disebutkan Libu Perempuan itu diketahui dari hasil kegiatan pendampingan melalui kegiatan “Pos Tenda Ramah Perempuan” yang didirikan di sejumlah lokasi pengungsian sejak Oktober 2018 silam.

TengahTenda Ramah Perempuan di Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah diantaranya untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikososial Perempuan dan Remaja di lokasi pengungsian. (VOA/ Libu Perempuan Sulawesi Tengah)
“Pos Tenda Ramah Perempuan” yang merupakan hasil kerjasama dengan UNFPA dan KemenPPA itu memiliki program Perlindungan Perempuan, Dukungan Psikososial Perempuan dan Remaja, Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Perempuan.
“Pos Tenda Ramah Perempuan” didirikan di lokasi-lokasi pengungsian yang berada di Petobo, Jono’oge, Pombewe, Sibalaya di Kabupaten Sigi dan di Balaroa, Gunung Bale dan Pantoloan Ova di Kota Palu.
Dari sepuluh kasus perkawinan anak yang terjadi dalam rentang Oktober 2018 hingga Mei 2019 tersebut diketahui enam diantaranya menikah dengan pasangan yang juga masih usia anak, dan satu di antaranya menikah dengan pria di atas usia 40 tahun.
Sedangkan tiga lainnya menikah dengan pasangan berusia 18-20 tahun.