Sidang Sengketa Pilpres 2019
Gugatan Pemungutan Suara Ulang se-Indonesia Kubu 02 Dijawab Kuasa Hukum 01: Kabur dan Tidak Jelas
Soal permintaan kubu 02 untuk melakukan pemilihan ulang di seluruh Indonesia, Ini sanggahan dari kuasa hukum 01
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua tim kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan jawaban materi argumen yang dicetuskan tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengenai permohonan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah di Indonesia.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.
Mulanya, Yusril membacakan poin PSU dalam petitum atau gugatan 02 yang lama, yang berisi 7 poin, yakni pada poin ke-7 'Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945'.
Menurut Yusril, pada penjabaran permintaan PSU tidak menguraikan dalil yang relevan.
"Pemohon pada poin ke 7 petitum memutuskan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia, tanpa menguraikan dalil yang relevan dalam beritanya," ujar Yusril.
• Sebut Gugatan Prabowo-Sandi Seharusnya Tak Diterima MK, Ini Argumen Tim Hukum Jokowi-Maruf
Disebutkannya, seharusnya kubu 02 lebih detail memberikan alasan, maupun detail TPS mana yang perlu diulang.
"Misalnya di TPS mana harus diulang, dan karena apa, sebab apa sehingga harus diulang," ungkapnya.
Selain itu, 01 juga meminta keterangan adakah rekomendasi dari lembaga pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).
"Apakah ada rekomendasi baik dari Bawaslu RI, provinsi, kota, Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan, Panwas Desa, dan panitia pengawas lapangan yang memerintahkan pihak termohon melakukan PSU."

• KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga terkait Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres
Sehingga, menurut kuasa hukum 01, apa yang diutarakan 02 tidak sesuai.
"Dan demikian terdapat ketidaksesuaian antara berita dengan petitum yang diajukan pemohon dalam permohonannya."
"Dengan demikian permohonan menjadi kabur dan tidak jelas secara hukum," pungkasnya.
Permintaan Kubu 02
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara.
Untuk itu, ia meminta supaya MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, dan masif," ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV Live.
"Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," sambungnya.
• Permohonan Tim Prabowo-Sandi Jadi Bukti KPU Tak Lakukan Kecurangan Manipulasi Perolehan Suara
Namun, jika itu tak dapat dikabulkan, maka Bambang memohon kepada MK supaya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Akan tetapi jika tidak, diharapkan dilakukan pemungutan suara ulang di 12 wilayah.
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 22E Ayat 1 UUD 1945," jelas Bambang.
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," imbuhnya.
7 Poin Petitum Kubu 02 yang Lama
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
• Dari 7 Jadi 15, Ini Perubahan Poin Petitum Tuntutan Kubu 02 di MK, Satu di Antaranya Reshuffle KPU
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Atri)
WOW TODAY: