Sidang Sengketa Pilpres 2019
BPN Sebut Wiranto Tangkap Makar Berdasarkan Sosmed: Lucu jika 01 Menilai Link Berita Tak Berkualitas
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara soal link berita yang dinilai kubu 01 tak berkualitas.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara soal link berita yang dinilai kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf tak berkualitas.
Link berita diketahui menjadi satu di antara bukti gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh tim kuasa hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2019), Dahnil menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pernah menggunakan link berita yang digunakan sebagai bukti untuk mengungkap kasus dugaan makar.
• Kuasa Hukum KPU Jelaskan Ada Permohonan yang Mengada-ada dari Kubu Prabowo-Sandi saat Sidang Pilpres
Dahnil menjelaskan, Wiranto menggunakan link berita dari media sosial untuk menangkap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob.
Oleh karena itu, Dahnil menilai lucu jika kubu 01 menyatakan link berita menjadi bahan bukti yang dianggap tidak berkualitas.
Hal itu disampaikan Dahnil saat di Media Center BPN, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selasa (18/6/2019).
"Jangan lupa lo. Pak Wiranto menyebut makar, menangkap yang makar itu berdasarkan sosial media," ujar Dahnil.
"Pak Sofyan Jacob dituduh makar itu juga berasal dari pernyataannya di media."
"Jadi, lucu kalau kemudian terutama (tim hukum) 01 menyebutkan link berita itu enggak berkualitas," sambungnya.
Menurutnya, sikap kubu 01 sama saja dengan menghina aparat saat menindak Sofyan Jacob.
• Bicara Kerancuan Ruang Publik, Rocky Gerung Ceritakan Sempat Dapat 10 Ribu Bully-an dalam Sehari
Dijelaskannya bahwa berita termasuk produk jurnalistik yang dihasilkan melalui verifikasi sehingga layak dijadikan bukti.
Sebab menurutnya, berita ada lantaran bersumber dari fakta.
"Berarti (tim hukum) 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob berdasarkan berita," jelas Dahnil.
"Dan (tim hukum) 01 itu sedang menghina Wiranto karena menyebutkan bahwasanya informasi makar itu dari sosial media dan berita."
"Kira-kira begitu," tambahnya.
Diketahui bahwa link berita juga dianggap tidak valid menjadi barang bukti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diberitakan dari Tribunnews.com, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto juga angkat bicara soal link bukti yang disebut sebagai bukti yang tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, tim kuasa hukum KPU menyatakan hal demikian lantaran tidak membaca Undang Undang MK.
• Bambang Widjojanto Sempat Keluar Ruangan saat Yusril Ihza Mahendra Bacakan Jawabannya

• Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Maruf Amin Masuk Kelompok Ini
Hal itu disampaikan Bambang di sela persidangan gugatan MK, Selasa (18/6/2019).
“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang.
"Di situ disebutkan bahwa ada alat bukti lain salah satunya adalah bukti elektronik, link berita adalah sah sebagai bukti yang masuk bukti elektronik."
“Itu kan berarti mereka tak mengakui hasil kerja jurnalistik, sama saja tak mengakui media,” tegasnya.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY