Viral Medsos
Demi Surat Keterangan Tidak Mampu, Warga Gunungkidul Diminta Bersumpah Siap Dikutuk jika Bohong
Warga harus harus menandatangi surat yang salah satu isinya berbunyi siap untuk 'dikutuk' sesuai agama masing-masing jika berbohong untuk dapat SKTM.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto penampakan surat pernyataan siap dikutuk demi keterangan tidak mampu (SKTM), Minggu (16/6/2019).
Rupanya, surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungidul, Yogyakarta.
Dalam surat, tertuang bahwa warga harus harus menandatangi surat yang salah satu isinya berbunyi siap untuk 'dikutuk' sesuai agama masing-masing jika berbohong demi mendapatkan SKTM.
Kasus ini mencuat ketika Narmi (55) warga Dusun Ngadipura, Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Gunung Kidul hendak mendaftar SKTM.
Mengutip dari Tribun Jogja, Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik Narmi tidak bisa digunakan untuk berobat di Puskesmas Semin II.
• Viral Video Detik-detik Bus Bawa 45 Orang Tabrak Truk Tangki di Turunan, Satu Penumpang Meloncat
Kala itu apabila Narmi ingin berobat, maka harus seperti pasien umum.
Narmi pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke anaknya yang bekerja di Jakarta.
"Asam lambung saya tiba-tiba naik, saat berobat ternyata KIS saya diblokir, padahal punya anak saya dan suami tidak."
"Saya kemudian mengurus KIS selama 4 bulan tidak kunjung turun, lalu saya meminta tolong anak saat pulang kampung."
"Disitu anak saya disodori surat pernyataan dari pihak desa," ucap Narmi, Jumat (13/6/2019).
Kemudian anak Narmi, Sutikno mencoba mengurus SKTM ke pihak desa dan disarankan mengajukan KIS.
Sutikno mengaku kaget dengan 3 lembar surat yang disodorkan oleh pemerintah desa kepadanya.
Lantaran salah satu lembar surat tersebut berisi pernyataan untuk siap dikutuk.
• Tanggapan PO Bus Safari terkait Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 150 yang Tewaskan 12 Orang
"Kalau dilihat isinya kan tidak etis. Saya berharap surat tersebut diganti," ucap Sutikno di rumahnya kepada Kompas, Jumat (14/6/2019).
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas, berikut isi lengkap surat mencari SKTM:
Surat pernyataan Miskin AGAMA ISLAM
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, penghasilan per bulan.
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa.
1. Jawaban dan keterangan yang saya berikan dalam formulir skrinning kelayakan adalah benar adanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
2. Dalam memberikan jawaban dan keterangan tersebut saya tidak dalam pengaruh dari pihak manapun
3. Saya bersumpah, apabila jawaban dan keterangan yang saya berikan tidak benar, saya siap mempertanggung jawabkan dihadapan TUHAN dan Manusia.
Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT"
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanda tangan bermeterai.
• Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen meski Mengaku Sudah Memaafkan

Sementara, Kepala Desa Rejosari Paliyo mengatakan surat tersebut dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, sebagai pemangku kebijakan mengeluarkan KIS yang bersumber dari APBD.
Pihaknya pun tidak sependapat dengan isi surat yang dinilai tidak etis karena terdapat kalimat melaknat.
"Kami pihak desa sebenarnya tidak sependapat dengan isi surat tersebut. Tetapi mau bagaimana lagi," ucap Paliyo.
Keberadaan surat pernyataan siap dikutuk apabila berbohong saat membuat SKTM ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Siwi Irianti.
"Iya benar kami yang mengeluarkan, dasarnya peraturan Bupati. Untuk mengajukan surat keterangan dan skrining," kata Siwi Irianti saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan keterangan Siwi, surat pernyataan miskin dengan sumpah ini mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019.
• Mahfud MD Bicara Kemungkinan Gugatan Permohonan 02 Bisa Dikabulkan MK meski Bersifat Kualitatif

Siwi mengatakan pihaknya punya alasan khusus dalam membuat surat pernyataan bersumpah untuk pengajuan SKTM.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS)."
"Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," jelas Siwi.
Kendati demikian, Siwi mengatakan pihaknya siap jika diharuskan merubah isi pernyataan SKTM tersebut.
"Nanti kami komunikasikan dengan OPD terkait dan kami usulkan ada perubahan untuk isi pernyataan. Kami terbuka kok," pungkasnya. (Gridhot.id/Chandra Mega Sari)
WOW TODAY: