Sidang Sengketa Pilpres 2019
Beredar Isu Pihaknya Hanya Boleh Hadirkan 2 Ahli dan 15 Saksi, Tim Hukum 02: Kalau Benar, Habis Kami
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah khawatir pada kabar bahwa pihak yang berperkara di sidang MK hanya boleh menghadirkan 2 ahli dan 15 saksi.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.
Hal tersebut disampaikan Teuku Nasrullah saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).
Dalam pemaparannya, Nasrullah mengaku khawatir pada kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya hanya memiliki kesempatan menghadirkan 2 ahli dan 15 saksi dalam persidangan.
Sementara, seperti diketahui, banyak dalil yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang harus dibuktikan kebenarannya.
• Tim 02 Persoalkan Proses Pilpres dalam Sidang MK, Dahnil Anzar: Ini Bukan Sekedar Akutansi Pemilu
Hal ini membuat Nasrullah menganggap semua akan sia-sia jika kabar tersebut benar adanya.
"Saya ingin katakan begini. Ini kan kami menggugat, kami mendalilkan, kami harus mengajukan bukti-bukti," kata Nasrullah.
"Yang sangat mengkhawatirkan kami sekarang adalah, kalau benar ini informasi yang sudah beredar, kalau benar isunya bahwa untuk masing-masing pihak yang berperkara, hanya diberi kesempatan 2 orang ahli, 15 orang saksi, kalau itu benar, habis kami," ungkapnya.
Nasrullah mengatakan, jika kabar soal pembatasan ahli dan saksi ini benar, maka jelas ada upaya untuk menciptakan keadaan bahwa kubu 02 tidak bisa membuktikan dalilnya.
"Coba, bagaimana dalil kami begitu banyak, terkait dengan persoalan-persoalan itu, kami hanya diberikan dua orang ahli dan 15 saksi," ungkap Nasrullah.
"Nah, fakta yang terjadi di seluruh Indonesia. Dan hanya 15 saksi."
"Jadi kalau kami dibatasi dengan jumlah alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli, selesai," papar dia.
• Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Politik Ketakutan yang Sedari Awal Mereka Hembuskan

Bahkan, Nasrullah menilai, jika hal tersebut benar, maka tim hukum pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak harus membuktikan apapun.
"Persidangan sudah harus ditutup, Anda (tim hkum 01) tidak harus membuktikan apapun. Karena kami enggak bisa membuktikan," ujar dia.
• Pengamat Politik Singgung Jabatan Bambang Widjojanto di Pemprov DKI saat Bahas Status Maruf Amin
Atas hal tersebut, Nasrullah lantas meminta agar pihaknya diberi kesempatan untuk membuktikan dalil mereka.
Nasrullah juga menyampaikan harapannya agar MK mau meluangkan waktu mendengar pembuktian pihaknya atas dalil-dalil yang sudah disampaikan itu.
"Beri kami kesempatan untuk kami membuktikan seluruh dalil kami sampai kami selesai membuktikan, baru Anda (tim hukum 01)," jelas Nasrullah.
"Saya berharap, MK juga mungkin berkenan meluangkan waktu," tandasnya.
Simak video selengkapnya mulai menit ke 29.20:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY