Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sambil Tertawa, Yusril Akui Tak Bisa Jawab Pembawa Acara soal Kubu 02 Hanya Serang Jokowi-Ma'ruf
Yusril Ihza tertawa saat pembawa acara KompasTV tanya alasan tim hukum Prabowo-Sandi justru menyerang Jokowi-Ma'ruf, bukannya KPU sebagai termohon.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat pembawa acara KompasTV menanyakan alasan dalil-dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang justru menyerang Jokowi-Ma'ruf, bukannya KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti dalam tayangan Kompas Petang di saluran YouTube KompasTV, Sabtu (15/6/2019).
Dalam program tersebut, mulanya pembawa acara membahas soal pernyataan KPU beberapa saat lalu yang menilai bahwa dalil-dalil pihak Prabowo-Sandi tidak menyasar MK sebagai pihak termohon, namun justru menyasar Jokowi-Ma'ruf.
• Sindir Bambang Widjajanto, Ace Hasan: Selama Ini Siapa yang Punya Pengalaman Hadirkan Saksi Palsu?
"Kemarin KPU juga berkomentar terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh BPN prabowo-Sandi bahwa ini sepertinya tidak menyasar KPU sebagai termohon, tapi lebih banyak kepada pemerintah dalam hal ini juga Pak Jokowi, pihak terkait, kenapa itu prof Yusril?" tanya pembawa acara.
Menanggapi hal tersebut.Yusril lantas menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menjawab pertayaan tersebut.
"Wah kalau itu saya tidak bisa jawab," kata Yusril sambil tertawa.

Tak hanya Yusril, pihak BPN Prabowo-Sandi, Ali Lubis yang turut jadi narasumber di acara tersebut juga tampak tertawa.
Pembawa acara lantas kembali mengutarakan pertanyaannya.
"Karena itu kan yang disasar adalah lebih banyak ke sini, apakah sudah siap dengan itu? Kerena banyak yang disasar, dalil-dalilnya, adalah sebagai pihak terkait," kata pembawa acara.
Yusril yang sudah selesai tertawa lantas mencoba menjelaskan situasi sidang sengketa hasil Pilpres itu.
Ia menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam sidang, mulai dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Jadi memang dalam perkara ini kan ada pemohon, ada termohon, dan kemudian ada pemberi keterangan, Bawaslu, dan ada pihak terkait," kata Yusril.
"Jadi kalau dalam perdata, kira-kita ada penggugat dan tergugat."
"Jadi sebenarnya pemohonnya kan adalah Pak Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya, termohonnya KPU. Kami ini kan pihak terkait sebenarnya," jelasnya.
• Pakar Sebut Ada Tuntutan Tim Hukum Prabowo yang Tak Lazim: Seakan Bukan Bikinan Orang hukum
Namun, Yusril hanya menjelaskan hal tersebut.
Ia tetap menyatakan bahwa dirinya tak bisa menjawab pertanyaan pembawa acara.
"Tapi mengapa lebih banyak ditujukan ke kami, bukan kepada termohon, saya nggak bisa jawab itu," katanya sambil kembali terkekeh.
Simak videonya mulai menit ke 3.37:
Mengutip dari Kompas.com, sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman memang sempat menyampaikan komentarnya terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon Prabowo-Sandi selama persidangan sengketa hasil pilpres.
Arief menilai, dalil-dalil tersebut tak ada yang ditujukan kepada KPU.
Padahal, dalam perkara ini KPU merupakan pihak termohon.
Karenanya, ungkap Arief, tidak seharusnya KPU menjadi pihak termohon dalam sidang sengketa ini.
"Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa, kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Arief memaparkan, dirinya belum mendengar ada sengketa hasil yang disampaikan dalam pembacaan dalil pemohon.
Tim hukum Prabowo-Sandi, terang Arief, justru menyampaikan sengketa proses yang lebih banyak dikaitkan dengan Jokowi-Ma'ruf Amin.
• Jawab soal Jokowi Berikan THR PNS Lebih Awal, Yusril Ihza Singgung Janji Prabowo saat Debat Capres
"Kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU, tetapi karena paslon yang lainnya bukan karena kita," ujar Arief.
Sementara itu diketahui sidang sengketa hasil pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, tim hukum pemohon telah membacakan dalil-dalil dari sebagian materi permohonan yang diajukan.
Berikut ini 15 poin dalil-dalil yang diajukan tim Prabowo-Sandi dalam sidang:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
• Analisis Refly Harun soal Poin Status Maruf Amin dan LHKPN Jokowi di MK: Isu yang Sangat Luar Biasa
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
• Analisis Refly Harun soal Poin Status Maruf Amin dan LHKPN Jokowi di MK: Isu yang Sangat Luar Biasa
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
• Refly Harun Mengkritik Hakim MK seusai Periode Mahfud MD cs: Mereka Tidak Lagi Progresif
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
(TribunWow.com/ Ananda Putri/ Roifah Dzatu)
WOW TODAY