Sidang Sengketa Pilpres 2019
Analisis Refly Harun soal Poin Status Ma'ruf Amin dan LHKPN Jokowi di MK: Isu yang Sangat Luar Biasa
Refly Harun memberikan analisisnya terkait materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Kubu 02. terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Begitupun dengan rilis yang dikeluarkan ICW (Indonesia Corruption Watch), ternyata ICW mengatakan, ICW menduga golfer TRG dan golfer TBIG adalah dua perusahaan milik seseorang yang merupakan bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf."
"Yakni PT Tower bersama infrastruktur Tdk dan Teknologi Research Global Investama."
"ICW mengatakan, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer tersebut diduga mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya."

Tak hanya itu, Bambang menyebutkan, perusahaan itu juga untuk mengakomodasi penyumbang yang memiliki dana melebihi batas dana kampanye.
Ini juga, ungkap Bambang, sebagai teknik untuk melakukan pemecahan sumbangan dalam penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum terjadi dalam pemilu.
Selain itu, jelas Bambang, ada sumbangan sebesar Rp 33 miliar lebih yang terindikasi berasal dari orang yang sama.
"Ada pula sumbangan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari nama-nama kelompok tertentu. Begitu dilacak ternyata nama-nama itu mempunya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemimpin kelompok, itu sama. Dan identitasnya juga sama," kata Bambang.
"Bukankah ini penyamaran?" imbuhnya.
Atas pemaparannya ini, Bambang menilai, sudah sangat jelas bahwa ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok, yaitu sebesar Rp 25 miliar.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY