Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Analisis Refly Harun soal Poin Status Ma'ruf Amin dan LHKPN Jokowi di MK: Isu yang Sangat Luar Biasa

Refly Harun memberikan analisisnya terkait materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Kubu 02. terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Kita lihat banyak money politic di Pileg tapi tak ada satupun yang didiskualifikasi, itu kelemahannya," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 37:11

Persoalkan Status Maruf Amin di Bank

Pada awal pembacaan pokok permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempermasalahkan mengenai status calon Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Bambang Widjojanto Beberkan Permohonan Lain yang Ketinggalan Dibacakan saat Sidang Perdana di MK

Kejanggalan sumbangan dana kampanye

Kemudian, Bambang menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye kubu 01.

"Ada juga informasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang.

"Salah satu yang menarik, jumlah kekayaan beliau adalah Rp 50 miliar. Tapi setara kasnya hanya Rp 6.109.234.704," sambungnya.

Namun, terang Bambang, Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.

"Sumbangan pribadi beliau, calon presiden Joko Widodo di dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 dalam bentuk uang, dan dalam bentuk barang yaitu sekitar Rp 25 juta," kata Bambang.

Bambang menyebutkan, hal ini menjadi menarik karena hanya dalam waktu 13 hari, jumlah setara kas dalam harta pribadi Jokowi bisa menyeluarkan uang sebanyak Rp 19 miliar lebih.

Soal Kelanjutan Koalisi PAN dengan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga, Zulkifli Hasan: Kita Tunggu MK Ya

Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan soal adanya sumbangan dana lebih dari Rp 18 miliar.

Yang menjadi kecurigaan pihak Prabowo-Sandi terkait hal ini, menurut Bambang, adalah dugaan bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Bahwa berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon tersebut tertanggal 25 April ditemukan adanya juga sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18.190.500.000, dan perkumpulan golfer lainnya," jelas Bambang.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved